Home Tabalong Hari Ini Terlihat Jomplang, DPRD Ingin Penetapan Dana CSR Adaro Dikaji Ulang

Terlihat Jomplang, DPRD Ingin Penetapan Dana CSR Adaro Dikaji Ulang

by Muhammad Rais
0 comment

Dana CSR kurang lebih 13 milyar Rupiah pada tahun 2022, yang digelontorkan PT Adaro Indonesia ke Kabupaten Tabalong, dinilai tidak sebanding dengan target produksi. Oleh karena itu, DPRD Tabalong akan mengkaji penetapan Dana CSR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Satu DPRD Tabalong, Jurni, usai memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Forum Koordinasi LSM se-Tabalong dengan PT Adaro Indonesia pada Rabu, 14 September 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Ia menilai bahwa Dana CSR sekitar 13 milyar Rupiah yang diterima Tabalong tahun 2022 terlihat tidak sesuai dengan target produksi Adaro.

“Kalo CSR, makanya kami kaji dulu pak, seperti apa kajiannya. Kalo perda pak, bukan ada pengaruh pendapatan, perda itu mengatur berapa yang kita dapat memanfaatkannya kemana, pengelolannya. Jadi perda itu bukan mengatur berapa besarannya,” ujar Jurni, Wakil Ketua I DPRD Tabalong.

Sementara itu, Ketua Forum Koordinasi LSM se-Tabalong, Rusmadi, mengasumsikan bahwa nilai CSR sebesar 13 milyar Rupiah seakan-akan bukan lagi sebuah kewajiban, tapi sekadar pemberian. Hal ini dikarenakan produksi batubara Adaro mencapai rata-rata 40 juta ton setiap tahunnya.

“Seperti yang kita ketahui bahwa besaran produksi Adaro itu katakanlah di angka 40 juta ton, dengan harga misal katakan 1 ton itu ya umpama 90 dollar. Kira-kira berbanding seimbang tidak dengan nilai CSR yang didapat oleh Tabalong?” ujar Rusmadi, Ketua Forkord LSM se-Tabalong.

Baca Juga  19 Juni 2023, Harga 3 Bapokting Turun di Pasar Tanjung

Menyikapi hal tersebut, CSR Department Head PT Adaro Indonesia, Firmansyah, menjelaskan bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup Dana CSR diatur oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia. Sedangkan Pihaknya hanya pelaksana di lapangan.

Firmansyah menjelaskan bahwa penetapan PPM termasuk dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

“Kami misalnya produksi berapa gitu artinya dari persetujuan ESDM-nya menyesuaikan dengan target produksi kami. Nah itu ditentukannya nanti di ESDM, jadi nanti ada rapat penentuan RKAB-nya tadi,” jelas Firmansyah, CSR Department Head PT Adaro Indonesia.

Selain membahas penetapan Dana CSR Adaro untuk Tabalong, dalam rapat ini LSM juga mendorong diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai bentuk payung hukum pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Melalui regulasi tersebut, Dana CSR dari seluruh perusahaan di Tabalong akan dihimpun dalam satu lembaga independen dan kemudian dimanfaatkan untuk mendukung program kerja yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tabalong.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment