Home Tabalong Hari Ini Penyesuaian Jam Kerja Saat Subuh Jadi Tuntutan SP KEP SIS Admo Dihari Buruh

Penyesuaian Jam Kerja Saat Subuh Jadi Tuntutan SP KEP SIS Admo Dihari Buruh

by Muhammad Rais

Dalam memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2024, Serikat Pekerja turun aksi menyampaikan 5 tuntutan ke kantor Dinas Tenaga Kerja Tabalong. Dua tuntutan di antaranya berkaitan dengan jam berangkat kerja yang terlalu subuh dan roster kerja yang terlalu panjang.

Sejak pukul 9 pagi, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi, dan Umum (SP-KEP) SIS ADMO berkumpul di lapangan depan kolam renang Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Berkumpulnya para buruh ini dalam rangka persiapan aksi turun ke jalan untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024.

Pukul 9 lewat 45 menit, para buruh mulai bergerak konvoi menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua menuju kantor Dinas Tenaga Kerja Tabalong yang berlokasi di Sulingan. Selama konvoi, mereka menyusuri jalur lambat sesuai arahan Kasatlantas Polres Tabalong, sehingga menjaga kenyamanan bersama pengendara lain.

Begitu tiba di depan kantor Dinas Tenaga Kerja, para buruh menyuarakan lima tuntutan: pertama, mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja; kedua, menghapus outsourcing dan tolak upah murah; ketiga, mengembalikan mediator hubungan industrial seperti sebelumnya supaya mediasi bisa dilakukan di Disnaker Tabalong; keempat, karyawan PT SIS ADMO bagian produksi mining keberatan dengan jam berangkat kerja yang terlalu subuh; dan kelima, minta roster kerja 3 hari siang, 4 hari malam, dan 1 hari off untuk departemen produksi mining, hauling, plant, fog, engineering, dan tyre.

Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Sahrul, mengatakan bahwa poin pertama dan kedua merupakan isu nasional yang disampaikan serentak oleh para buruh di ibukota dan daerah lain. Sedangkan poin ketiga hingga kelima merupakan isu lokal, sehingga dapat langsung ditanggapi Disnaker Tabalong dalam forum sesudah aksi.

“Nomor 1 tentang cabut undang-undang Omnibus Law itu adalah isu nasional, jadi ini bersifat keputusan di pusat. Tetapi poin kedua tentang hapus outsourcing dan tolak upah murah juga kami sampaikan, itu juga adalah tuntutan nasional dan itu keputusan pusat. Tetapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong akan menyampaikan tuntutan kita poin 1 dan 2 ke pusat juga,” kata Sahrul, Ketua DPC FSP KEP Tabalong.

Sementara itu, Ketua SP KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi, menjelaskan bahwa untuk poin keempat berkaitan jam berangkat kerja, pihak perusahaan mengubahnya dari berangkat pukul 5 lewat 30 menjadi pukul 4 lewat 25. Ia menilai perubahan jam kerja ini menyebabkan pekerja cepat ngantuk dan kelelahan ketika mengoperasikan unit, terlebih mereka bekerja 12 jam sehari.

“Jadi efek kelelahan, kecapean, atau mengantuk itu pasti ada, makanya itu yang dikeluhkan oleh kawan-kawan anggota SP KEP SIS ADMO terkait jam keberangkatan yang terlalu subuh. Tapi tadi penyampaian perwakilan dari perusahaan bahwa nanti itu akan direview lagi, ya mudah-mudahan nanti ada perubahan atau dikembalikan seperti dulu, jam berangkatnya tidak terlalu subuh,” ungkap Muhammad Riyadi, Ketua SP KEP SIS ADMO.

Lebih lanjut, Riyadi menjelaskan untuk poin kelima pihaknya menuntut agar roster kerja 3 hari siang, 4 hari malam, dan 1 hari off, karena saat ini yang diberlakukan adalah 6 hari siang, 7 hari malam, dan 1 hari off. Roster kerja seperti ini dinilai terlalu panjang, sehingga para buruh merasa keberatan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment