Home Tabalong Hari Ini DPRD dan LSM Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana CSR

DPRD dan LSM Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana CSR

by Muhammad Rais
0 comment

DPRD Tabalong memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LSM dengan PT Adaro Indonesia. RDP tersebut digelar untuk mendorong diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur pengelolaan Dana CSR.

Rapat Dengar Pendapat Forum Koordinasi LSM se-Tabalong dengan PT Adaro Indonesia diadakan pada Rabu, 14 September 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Dalam rapat ini, LSM mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketua Forum Koordinasi LSM se-Tabalong, Rusmadi, yang ditemui usai rapat, menyayangkan bahwa hingga saat ini peraturan daerah tersebut belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan Perda.

Menurut Rusmadi, melalui regulasi tersebut, Dana CSR dari seluruh perusahaan di Tabalong akan dihimpun dalam satu lembaga independen dan kemudian dimanfaatkan untuk mendukung program kerja yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tabalong.

“Mana-mana usulan dari masyarakat yang tidak mampu diakomodir oleh APBD, maka Dana CSR lah yang menghandle. Nah sehingga akan semakin banyak jumlah pembangunan yang bisa kita laksanakan dalam setahun,” ujar Rusmadi, Ketua Forkord LSM se-Tabalong.

Rusmadi juga menilai kehadiran lembaga independen pengelola Dana CSR menjadi wadah pikiran-pikiran yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  Tabalong Tourism Funbike Jadi Penutup Rangkaian Hari Jadi Ke-58 Tabalong

Oleh karena itu, ia berharap dan mendorong agar konsep Peraturan Bupati tentang pengelolaan Dana CSR dapat disusun pada sisa masa jabatan Bupati Tabalong saat ini, Anang Syakhfiani, sehingga dapat diaplikasikan saat pemerintahan Bupati yang baru pada tahun mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Satu DPRD Tabalong, Jurni, mengaku bahwa pihak DPRD juga akan mengundang Bagian Hukum Setda Tabalong terkait kelanjutan Perda, karena dianggap sebagai kewajiban untuk melindungi keterbukaan pengelolaan Dana CSR.

“Setiap Dana CSR yang digunakan itu kalo perlu sebagai pertanggungjawaban dengan masyarakat kita di Kabupaten Tabalong, karena uang itukan kalo sudah diberikan bahwa untuk jatah masyarakat Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, kami rasa dibuka di semacam umum juga bisa harusnya,” ujar Jurni, Wakil Ketua I DPRD Tabalong.

CSR Department Head PT Adaro Indonesia, Firmansyah, menjelaskan bahwa saat ini Adaro mengelola Dana CSR-nya sendiri, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Pihak Adaro melakukan sosial mapping dan menyusun Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat, kemudian didiskusikan dengan tim pemerintah daerah.

“Supaya jangan ada tumpang tindih, bisa saja kan program yang sudah kami susun nanti bisa saja dibantu APBD, otomatis itu kita drop tidak jadi dilaksanakan. Nah itulah fungsinya konsultasi, supaya menghindari terjadinya tumpang tindih antara program yang sudah kami susun dengan program di pemerintah daerah.” jelas Firmansyah, CSR Department Head PT Adaro Indonesia.

Pada tahun 2022 lalu, PT Adaro Indonesia menggelontorkan Dana CSR sekitar 13 milyar Rupiah ke Kabupaten Tabalong. Sedangkan untuk tahun 2023, anggaran Dana CSR sedang dibahas oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment