Home Tabalong Hari Ini Dispersip Dorong SKPD Pedomani Perbup Kearsipan

Dispersip Dorong SKPD Pedomani Perbup Kearsipan

by Muhammad Rais
0 comment

Dispersip Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi terkait 3 Peraturan Bupati Tahun 2023 tentang kearsipan pada Kamis, 14 Desember 2023, di Aula Dispersip Tabalong. Melalui sosialisasi ini diharapkan penataan arsip di Tabalong semakin baik dan benar.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong mensosialisasikan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pedoman Alih Media Arsip, Peraturan Bupati Tabalong Nomor 67 tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah, serta Peraturan Bupati Tabalong Nomor 68 tentang Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 70 peserta, yang terdiri dari perwakilan seluruh SKPD, perwakilan Puskesmas, serta perwakilan kelurahan, baik yang mengikuti secara luring maupun daring.

Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati, selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bahwa sosialisasi Perbup tentang kearsipan sangat penting dilakukan. Melalui pengelolaan arsip yang baik dan benar, dapat memudahkan para pencipta arsip jika suatu saat terdapat permasalahan hukum.

“Nah, kami diminta untuk materi terkait dengan aspek hukum dalam kearsipan. Jadi seperti itu. Nah, untuk kearsipan ini sangat penting karena arsip pada saat terjadi permasalahan hukum ini yang dibutuhkan. Nah, tentunya pengolahan arsip yang rapi tertib itu yang bisa menyelamatkan arsip-arsip kita yang ada.” ujar Norma Zahriati, Kabag Hukum Setda Tabalong

Sementara itu, Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, mengharapkan agar seluruh aturan Bupati terkait dengan kearsipan dapat diimplementasikan para peserta, khususnya terkait dengan alih media arsip yang dinilai sangat penting untuk keamanan arsip.

Baca Juga  Apel Gabungan Awali Hari Pertama Kerja ASN di Tabalong

“Saya berharap sosialisasi yang dilakukan pada hari ini itu dapat dimengerti dan dilakukan dengan baik karena kerusakan arsip dapat membahayakan masa depan sebuah organisasi. Sehingga solusi alih media arsip sebagai langkah untuk mereservasi arsip yang sangat dibutuhkan, apalagi jika instansi pemerintahan dikelola sudah terbiasa menggunakan arsip. Tentunya banyak risiko yang akan kita hadapi mengingat umur kertas tidak terlalu lama. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 66 Tahun 2023 tentang pedoman alih media arsip, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat melakukan alih media melalui peraturan yang telah ditetapkan.” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.

Selain narasumber dari Bagian Hukum, materi sosialisasi juga disampaikan secara daring oleh dua narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yaitu Prihatni Wuryatmini dan Andriea Salamun.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment