Home Tabalong Hari Ini Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Anggota Brimob Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Anggota Brimob Ditangkap Polisi

by Muhammad Rais
0 comment

Terjerat kasus penipuan, mantan anggota Brimob Kelapa Dua ditangkap Kepolisian Resor Tabalong. Pelaku menipu korban dengan cara menjanjikan dapat membatalkan putusan pengadilan terhadap lahan milik korban yang bersengketa.

H-R, yang merupakan pecatan anggota Brimob Mabes Polri warga Kelurahan Kebayoran Lama Utara, ditangkap jajaran Kepolisian Resort Tabalong di sebuah restoran hotel di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis 20 Juli 2023.

Dijelaskan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong pada Selasa 25 Juli 2023, pelaku ditangkap lantaran menipu korban H-B, warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung.

Kejadian penipuan berawal dari korban yang kalah dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas permasalahan tanah dengan tergugat berinisial S-D pada tahun 2017.

Atas perkara ini, pelaku menjanjikan dapat membantu membatalkan putusan dan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung dengan menggunakan uang sebesar 450 juta rupiah.

Setelah bersepakat, pada Selasa 27 Juni 2023, korban mentransfer uang sebesar 67 juta rupiah, kemudian dilanjutkan pada 4 Juli 2023 sebesar 200 juta rupiah.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memberi hakim di Mahkamah Agung lantaran putusan yang memenangkan korban akan segera ditandatangani.

Tak berselang lama, korban merasa curiga kepada pelaku, pasalnya saat ditanyai proses kasasi yang dijanjikan, pelaku tidak pernah memberikan kejelasan.

“Jadi yang bersangkutan ini modus operasinya menjanjikan kepada pihak korban atau pelapor, bisa menyelesaikan perkara yang menjerat pelapor, yaitu terkait masalah tanah, jadi yang bersangkutan ini bisa memberikan rekomendasi membantu dalam putusan kasasi, waktu itu yang diminta 450 juta, yang diminta oleh pelaku kepada korban, agar bisa memenangkan putusan dalam perkara masalah tanah.” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP pidana atau Pasal 372 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun.

(Dano Nafarin/ TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

 

 

Related Articles

Leave a Comment