Home Tabalong Hari Ini Ribuan Arsip Eks Dinas Kehutanan Tabalong Dimusnahkan

Ribuan Arsip Eks Dinas Kehutanan Tabalong Dimusnahkan

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip Tabalong) Musnahkan Ribuan Arsip dari Eks Dinas Kehutanan Tabalong Pada Selasa 22 Agustus 2023 di Depo Arsip Tabalong. Pemusnahan Dilakukan Berdasarkan Penilaian dan Verifikasi dari Pihak Arsip Provinsi Maupun Arsip Nasional.

Sebanyak 5.474 Berkas Milik Eks Dinas Kehutanan Tabalong dalam Kurun Waktu 1980 Hingga 2016 Dimusnahkan.

Pemusnahan Dilakukan Usai Diterimanya Persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Bidang Arsip Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan atas Arsip yang Terkategori Sebagai Arsip Tidak Bernilai Guna.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dispersip Tabalong Norhayati, Mengatakan Pemusnahan atau Penyusutan Arsip Merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

“Arsip Merupakan Rekaman Kegiatan Lembaga, Juga Merupakan Bukti Akuntabilitas Kinerja, Memori dan Identitas Serta Bahan Pertanggungjawaban. Oleh Sebab Itu, Sesuai dengan Amanat Undang-Undang, Tidak Boleh Memusnahkan Arsip Tanpa Dinilai Terlebih Dahulu Melalui Prosedur yang Benar,” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.

Pemusnahan Arsip Disambut Baik oleh Kasubag Tata Usaha Kesatuan Pengelola Hutan Tabalong, Lilis Nurhayat. Menurutnya, Pemusnahan Arsip Ini Penting Dilakukan Guna Memudahkan Pihaknya dalam Mengelola Arsip, Mengingat Dishut Tabalong Telah Lama Dibubarkan dan Digantikan KPH Tabalong Sebagai Perpanjangan Tangan Dinas Kehutanan Kalsel.

Baca Juga  Pengelolaan Arsip Diharap Jadi Perhatian Seluruh Pimpinan OPD

“Kegiatan Ini Sangat Penting Karena Dari Tahun ke Tahun Arsip Itu Bertambah Terkait dengan SPJ atau Apa Itu Kan Pasti Bertambah. Kalau Misalkan Arsip-Arsip Tersebut Tidak Kita Musnahkan, Mungkin Kita Akan Kewalahan untuk Mengelola Arsip-Arsip, Mana Arsip yang Kita Pertahankan dan yang Harus Kita Musnahkan. Jadi Dengan Adanya Pemusnahan Arsip dari Dispersip Kabupaten Tabalong Itu Sangat Membantu Bagi Kami,” ujar Lilis Nurhayati, Kasubag Tata Usaha KPH Tabalong.

Diketahui, Sebelum Dimusnahkan, Tim Telah Melakukan Penilaian Terhadap Arsip Eks Dinas Kehutanan Sebanyak 7.466 Berkas dengan Rincian: Arsip Keterangan Musnah Sebanyak 5.474 Berkas, Arsip Keterangan Permanen Sebanyak 1.385 Berkas, dan 607 Berkas Lainnya Belum Bisa Ditentukan Permanen Atau Musnah Lantaran Belum Memasuki Jadwal Rentan Arsip atau JRA.

Pemusnahan Arsip Turut Dihadiri oleh Perwakilan Kesatuan Pengelola Hutan Tabalong, Inspektorat Tabalong, Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Penyusutan Arsip, dan Unsur Terkait Lainnya.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment