
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong Memastikan Pemusnahan Ribuan Arsip Eks Dinas Kehutanan Tabalong Telah Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pasalnya, Arsip yang Dimusnahkan Ini Telah Masuk dalam Arsip Tidak Bernilai Guna.
Hal Ini Disampaikan Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Tabalong Rahma Norita, Saat Ditemui Usai Pelaksanaan Pemusnahan 5.474 Berkas Arsip Eks Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong, Pada Selasa 22 Agustus 2023, Di Depo Arsip Tabalong.
Norita Menjelaskan Pemusnahan Arsip Eks Dishut Tabalong, dalam Kurun Waktu Tahun 1980-2016, Merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Berdasarkan Aturan Tersebut, Dispersip Tabalong Pun Telah Mengajukan Verifikasi dan Penilaian kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas Arsip Eks Dishut Tabalong.
Dari 7.466 Berkas Arsip yang Diverifikasi dan Dinilai, Sebanyak 5.474 Berkas Arsip Berketerangan Musnah, 1.385 Berkas Berketerangan Permanen, dan 607 Berkas Lainnya Belum Bisa Ditentukan Permanen Atau Musnah Lantaran Belum Memasuki Jadwal Retensi Arsip atau J-R-A.
“Kenapa Melakukan Penyusutan, Memang Penyusutan Ada Peraturannya dan Melalui JRA, Jadwal Retensi Arsip, Yang Mana Arsip Sudah Tidak Bernilai Guna, dan Ada yang Dipermenankan. Disusut Supaya Arsip Tidak Menumpuk, Jadi Arsip yang Tidak Bernilai Guna Memang Harus Dihapuskan,” Ujar Rahma Norita, Kabid Kearsipan Dispersip Tabalong.
Sementara itu, Arsiparis Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Alfajri, Mengapresiasi Langkah dan Upaya Dispersip Tabalong yang Telah Melakukan Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur.
“Yang Mana Ini Merupakan Kegiatan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Memiliki Arsip atau Pencipta Arsip. Jadi Kegiatan Pemusnahan Ini Wajib Dilaksanakan Sesuai Prosedur yang Berlaku,” ujar M. Alfajri, Arsiparis Dispersip Prov Kal-Sel.
Muhammad Alfajri Menambahkan, Pemusnahan Arsip Memiliki Jadwal Retensi Arsip yang Berbeda-Beda. Selain Itu, Pemusnahan Harus Dilakukan Berdasarkan Penilaian dan Pembagian Spesifikasi Arsip yang Baik dan Benar.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)Top of Form
Redaktur: Rais
Uploader: Rulyandi