Home Tabalong Hari Ini Pelaku Usaha Keluhkan Naiknya Pajak Hiburan 75%

Pelaku Usaha Keluhkan Naiknya Pajak Hiburan 75%

by Muhammad Rais
0 comment

Kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 75 persen mendapat protes dari pelaku usaha hiburan di Tabalong. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pelaku usaha di tengah belum bangkitnya sektor hiburan pasca pandemi COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Tabalong menaikkan pajak hiburan karaoke, diskotek, bar, klub malam, panti pijat, sauna, dan spa, yang semula 60 persen menjadi 75 persen mulai 4 Januari 2024. Kenaikan pajak tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau PDRD Pasal 45 Ayat 2.

Menyikapi hal tersebut, Manager DC Entertainment, Baday Fachreza, menilai kenaikan pajak hiburan justru memberatkan para pelaku usaha. Menurutnya, pasca dihantam pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu, usaha hiburan yang dikelolanya masih belum bangkit secara optimal.

Untuk itu, Reza berharap pemerintah kembali mengkaji aturan tersebut, sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha di sektor hiburan.

“Kalau untuk tanggapannya sendiri untuk masalah pajak saat ini keadaannya memberatkan ya mas, khususnya bagi para pengusaha di sektor pariwisata. Belum lagi dengan keadaan habis COVID ini, kita baru memulai lagi dari awal untuk berinvestasi lagi dari awal. Tiba-tiba keadaan kaya gini pasti sangat berat lah, bahkan bisa mematikan usaha kami, apalagi dengan beberapa jumlah karyawan kita yang ada otomatis dengan keadaan kaya gini tidak bisa menutup dari segi penghasilan dari usaha kami. Untuk saat ini, bagi kami sangat berat,” ujar Baday Fachreza, Manager DC Entertainment.

Baca Juga  Direksi PT AMTB Dilantik, Bupati Anang Harap Ada Terobosan

Senada dengan hal tersebut, Direktur DC Entertainment, Achmad Murjani, berharap aturan tersebut kembali dikaji dan dibahas ulang dengan melibatkan para pelaku usaha.

“Jadi mungkin pemerintah pusat itu mungkin memberikan solusi kepada pengusaha jasa seperti karaoke, panti pijat, pub, dan lainnya. Ditunda dulu jangan sekarang memberikan kenaikan yang fantastis tersebut, itu sangat memukul kepada pengusaha jasa, apalagi di daerah Kalimantan Selatan ini sangat berat. Jadi bagi pemerintah di Kalsel maupun di pusat, selesaikan dulu pesta demokrasi ini baru mungkin kita carikan solusi bagaimana agar jasa ini jangan sampai jatuh ditengah jalan, karena ini bisa mengakibatkan PHK massal, karena pengusaha sendiri berat. Saat ini saja setelah kejadian COVID itu pukulannya sangat berat sekali, ditambah belum pulihnya masalah COVID ditambah mau dinaikkan ini itu sangat berat, mungkin masih bisa ditunda dulu menurut saya,” ujar Achmad Murjani, Direktur DC Entertainment.

Dihimpun dari beberapa sumber, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bakal menunda penerapan kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Bahkan, sejumlah pelaku usaha telah mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang HKPD di Mahkamah Konstitusi.

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment