Home Tabalong Hari Ini H+6 Lebaran, Disnaker Tabalong Belum Terima Aduan Persoalan Pembayaran THR

H+6 Lebaran, Disnaker Tabalong Belum Terima Aduan Persoalan Pembayaran THR

by Muhammad Rais
0 comment

Hingga H+6 hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja Tabalong belum menerima aduan terkait persoalan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja. Pekerja yang memiliki persoalan terkait pembayaran THR bisa melapor ke posko yang dibuka Disnaker Tabalong.

Hingga Selasa, 16 April 2024, Dinas Tenaga Kerja Tabalong melalui posko Satuan Tugas Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan belum menerima aduan persoalan THR.

Sejak dibuka pada 25 Maret 2024, posko ini hanya menerima konsultasi dari sejumlah karyawan perusahaan terkait aturan pembagian tunjangan hari raya sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menuturkan berdasarkan hasil monitoring, perusahaan di Tabalong sudah memberikan hak tunjangan hari raya untuk karyawannya.

“Berdasarkan hasil monitoring dari beberapa perusahaan, perwakilan, baik itu dari pertambangan, perkebunan, industri. Alhamdulillah semua perusahaan sudah menyampaikan THR dari hasil monitoring, juga ada beberapa dari perusahaan yang sudah menyampaikan laporan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja Tabalong. Alhamdulillah sudah terbagikan THR dari perusahaannya masing-masing,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong.

Jannah pun mengingatkan seluruh perusahaan di Tabalong untuk segera menyampaikan laporan secara tertulis terkait pembayaran tunjangan hari raya ke Dinas Tenaga Kerja Tabalong.

Baca Juga  Perayaan Maulid Warga Belimbing Raya RT 23

Diketahui, posko Satuan Tugas Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja Tabalong akan berlangsung hingga 19 April 2024. Pelaporan atau konsultasi dapat dilakukan secara online dengan menghubungi kontak yang tersedia, maupun dengan cara datang secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja Tabalong.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment