Home Tabalong Hari Ini Mantap! 85 Desa di Tabalong Terima Dana Desa Lebih Cepat

Mantap! 85 Desa di Tabalong Terima Dana Desa Lebih Cepat

by Muhammad Rais
0 comment

Kantor Pelayanan Pembendaharaan KPPN Tanjung telah menyalurkan dana desa tahap pertama bagi 70 persen desa di Kabupaten Tabalong pada Januari lalu. Penyaluran tahap pertama tersebut terbilang lebih cepat dibandingkan tahun 2023 lalu.

Hingga 16 Februari 2024, KPPN Tanjung telah menyalurkan dana desa tahap pertama yang bersumber dari APBN kepada 85 desa dari total 121 desa di Tabalong.

Adapun total dana desa yang telah disalurkan sebesar Rp38,1 miliar atau sekitar 38,6 persen dari total Rp98,6 miliar rupiah.

Dana desa yang disalurkan tersebut terdiri dari dana desa yang ditentukan penggunaannya atau Non-Earmark sebesar 16,3 miliar rupiah, dan dana desa yang ditentukan penggunaannya atau Earmark sebesar 21,8 miliar rupiah.

Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, saat ditemui Jum’at 16 Februari 2024, menjelaskan penyaluran dana desa tahun ini mulai dilakukan pada 22 Januari lalu. Penyaluran tersebut lebih cepat dibandingkan tahun 2023 yang disalurkan pada bulan Februari.

Sigid menambahkan, cepatnya penyaluran dana desa tidak lepas dari meningkatnya kinerja pemerintah desa dalam pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

“Harapan kami, terutama untuk desa-desa yang belum mencairkan dana desa, diharapkan untuk segera memenuhi dokumen persyaratan salur, terutama tadi perdes APBDes, dan segera berkoordinasi dengan DPMD, nanti DPMD akan mengajukan pencairannya ke KPPN. Tentunya setelah dana desa itu dicairkan, kami berharap dana desa itu segera digunakan, segera diserap untuk pembangunan desa, untuk pemberdayaan masyarakat desa. Dan harapannya bisa segera dicairkan untuk tahap duanya,” kata Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung.

Baca Juga  Siapkan SDM Berkualitas Untuk Sambut IKN, Dispersip Kalsel Latih Pengelola Perpustakaan

Sigid menambahkan, penyaluran dana desa tahap pertama yang ditentukan penggunaannya atau Non-Earmark digunakan untuk perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, dan program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

Sementara untuk dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Earmark, digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa, sesuai potensi dan karakteristik desa atau penyertaan modal pada BumDes.

Selain itu, Sigid juga menambahkan bahwa penyaluran dana desa tahap 2 akan dimulai pada bulan April mendatang, dengan syarat desa harus sudah menyerap anggaran dana desa tahap pertama sesuai batas minimal yang telah ditentukan.

Untuk penggunaan dana desa yang ditentukan penggunaannya, desa reguler harus menyerap anggaran minimal 40 persen, sedangkan untuk desa mandiri harus menyerap anggaran minimal 60 persen.

Sementara untuk dana desa yang ditentukan penggunaannya, harus terserap minimal 40 persen, baik desa reguler maupun desa mandiri.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment