Home Tabalong Hari Ini Pemkab Targetkan 19 Desa Berstatus Mandiri di Tahun 2024

Pemkab Targetkan 19 Desa Berstatus Mandiri di Tahun 2024

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong kembali menargetkan peningkatan status desa dari maju menjadi mandiri di tahun 2024. Peningkatan status ini menyasar belasan desa di wilayah selatan, utara, dan tengah Tabalong.

Di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali menargetkan peningkatan Indeks Desa Membangun dari maju menjadi mandiri bagi 19 desa.

19 desa tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya di wilayah selatan, terdiri dari Desa Pematang, Desa Banua Rantau, Desa Purai, dan Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas. Desa Pugaan, Desa Pampanan, Desa Sungai Rukam II, dan Desa Jirak Kecamatan Pugaan, serta Desa Telaga Itar, Desa Takulat, Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua.

Wilayah utara, terdiri dari Desa Bilas, Desa Masingai II, Desa Masingai I Kecamatan Upau, Desa Solan Kecamatan Jaro, serta Desa Ribang Kecamatan Muara Uya. Sedangkan di wilayah tengah, terdiri dari Desa Mangkusip dan Desa Barimbun Kecamatan Tanta, serta Desa Juai Kecamatan Tanjung.

Kepala Bidang Pemerintahan DPMD Tabalong, Aidy Risyawal, saat ditemui belum lama tadi menjelaskan, status desa mandiri dinilai sangat penting untuk sebuah desa. Pasalnya, dengan berstatus mandiri, sebuah desa telah terbukti memiliki ketersediaan dan akses pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang mudah, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Baca Juga  Berkah Adipura ke-5, 5 PPSU Diberangkatkan Umroh

“Ini sebenarnya kalau kita Tarik ke belakang terkait dengan cerita desa mandiri ini sebenarnya itu adalah semacam harapan pemerintah, bahwa kemudian dengan metode pembangunan yang sekarang atau istilahnya bukan lagi membangun desa, tapi desa membangun. Artinya metode pembangunan sekarang adalah dari bawah, maka kemudian desa desa mereka berkembang dan bisa mandiri dari berbagai sisi dari pemerintah. Nah kemudian desa mandiri ini kemudian sangat penting karena disinilah sebenarnya tolak ukur hasil pembangunan dari pemerintah itu tadi, dimana dari situ tergambar seperti apasih indeks ketahanan ekonomi masyarakat tersebut, indeks ketahanan lingkungannya kemudian indeks ketahanan sosialnya.” ujar Aidy Risyawal, Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Tabalong.

Aidy menambahkan, penetapan status desa mandiri melalui berbagai tahapan, yakni pengisian kuesioner instrumen penilaian yang dilakukan oleh desa, lalu kemudian dilakukan validasi berjenjang, mulai dari tingkat pemerintahan kecamatan, pemerintahan kabupaten, pemerintahan provinsi, hingga ditetapkan sebagai desa mandiri melalui Kementerian Desa.

Selain itu, untuk mendapatkan status desa mandiri, desa juga harus memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa atau IPD lebih dari 75.

Diketahui, berdasarkan data DPMD Tabalong tahun 2023, dari 121 desa, terdapat 41 desa yang berstatus mandiri, 72 desa berstatus maju, dan 8 desa berstatus berkembang.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment