Home Tabalong Hari Ini 4 Desa P2K2 di Kecamatan Jaro dan Muara Uya Jadi Target Sosialisasi Kadarkum

4 Desa P2K2 di Kecamatan Jaro dan Muara Uya Jadi Target Sosialisasi Kadarkum

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kembali melaksanakan sosialisasi dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum atau KADARKUM kepada desa pelaksana P2K2 pada Rabu, 6 September 2023, di kantor Kepala Desa Namun Kecamatan Jaro.

Sosialisasi dan pembinaan Keluarga Sadar Hukum atau KADARKUM diikuti peserta dari Desa Namun dan Desa Garagata Kecamatan Jaro, serta Desa Palapi dan Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Uya.

Keempat desa tersebut merupakan desa sasaran pelaksana peningkatan kualitas keluarga atau (P2K2) yang digagas DP3AP2KB Tabalong.

Sosialisasi ini diikuti unsur PKK desa, tokoh masyarakat, unsur pemuda, serta aparat desa.

Sekretaris DP3AP2KB Tabalong, Zainal Hasan, menjelaskan bahwa selain sosialisasi Keluarga Sadar Hukum, dalam kegiatan ini pihaknya juga melakukan pembinaan terkait ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, mendorong masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga mengajak masyarakat untuk menghindari narkotika.

“Salah satunya itu melakukan sosialisasi ini, kemudian pembinaan kepada kelompok-kelompok KADARKUM tadi. Nah, melalui kegiatan P2K2 juga melakukan pembinaan itu. Nah, dengan kegiatan ini kita harapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap ketaatan hukum semakin tinggi, jadi akan menciptakan desa-desa kita yang KADARKUM tinggi sehingga menciptakan masyarakat aman dan damai,” ujar Zainal Hasan, Sekretaris DP3AP2KB Tabalong.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Abdullah, yang menjadi narasumber, menuturkan bahwa dalam sosialisasi KADARKUM ini pihaknya menekankan pentingnya pencegahan pernikahan usia dini kepada masyarakat.

Baca Juga  Raih Nilai 95, Desa Murung Karangan Juara 1 Lomba Desa se-Kalsel

“Banyak sekali diwarga kita yang putus sekolah karena pernikahan dini. Usia belum tamat SMP sudah menikah, akhirnya sekolahnya terputus. Padahal sekarang ini wajib belajar itu sudah 12 tahun sampai SMA, jadi usia 19 tahun dianggap usia yang mapan untuk membangun keluarga, baik nanti secara psikologis, secara biologis, secara finansial. Usia dewasa itulah yang dianggap mampu atau dianggap sesuai dengan kemampuannya untuk menikah,” kata Abdullah, Ketua Pengadilan Agama Tanjung.

Kepala Desa Namun, Majin Noor, berharap melalui sosialisasi dan pembinaan KADARKUM ini, masyarakat di 4 desa dapat menjadi sadar hukum, sehingga desa-desa tersebut menjadi aman dan tentram.

“Dengan adanya sosialisasi ini, warga kami semua sadar tentang kewajiban mereka, tanggung jawab mereka terhadap desanya, terhadap RT-nya, dan terhadap rumah tangganya. Artinya agar desa kami ini damai, tentram, mudah-mudahan sejahtera,” ujar Majin Noor, Kepala Desa Namun.

Selain di Kecamatan Jaro dan Muara Uya, kegiatan serupa juga digelar DP3AP2KB Tabalong di 10 kecamatan lainnya yang ada di Tabalong. Kegiatan ini dipusatkan di 6 lokasi yang berbeda seperti Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, dan Tanta yang digelar di aula kantor kecamatan Tanta. Kecamatan Kelua dan Muara Harus digelar di aula kecamatan Kelua. Kecamatan Bintang Ara digelar di aula kantor kecamatan setempat serta Kecamatan Banua Lawas dan Pugaan yang digelar di aula kantor kecamatan Pugaan.

Baca Juga  Lepas Siswanya, Kepsek SMKN 1 Murung Pudak Harapkan Ini....

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment