Home DPRD Komisi II DPRD Minta RSUD HBK Evaluasi Penyesuaian Tarif

Komisi II DPRD Minta RSUD HBK Evaluasi Penyesuaian Tarif

by Muhammad Rais
0 comment

Komisi Dua DPRD Tabalong kembali melanjutkan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini fokus pada tarif retribusi di RSUD Haji Badaruddin Kasim Maburai.

Komisi Dua DPRD Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Tabalong, dan jajaran RSUD Haji Badaruddin Kasim (HBK) Maburai, melakukan pembahasan awal eksposé pemungutan pajak dan retribusi RSUD HBK Maburai pada Selasa, 19 September 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Pembahasan ini dilakukan mengingat pemungutan pajak dan retribusi RSUD HBK Maburai merupakan salah satu poin dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua Komisi Dua DPRD Tabalong, Eka Noor Efiani, yang ditemui usai rapat, mengatakan bahwa dalam Raperda nantinya akan termuat penyesuaian tarif RSUD HBK Maburai untuk pasien non-BPJS, karena hingga saat ini masih menggunakan tarif yang berlaku sejak tahun 2019.

Namun, ia meminta agar studi tiru dilakukan terlebih dahulu dengan rumah sakit kabupaten tetangga, yaitu HSU dan Balangan, sebelum menyesuaikan tarif baru.

“Jadi kami dari Komisi 2 ingin meminta perbandingan dulu pelayanan antara rumah sakit sekitar kita, supaya tidak ada terlalu kesenjangan dari rumah sakit yang lain,” ujar Eka Noor Efiani, Ketua Komisi Dua DPRD Tabalong.

Eka Noor Efiani berharap penyesuaian tarif RSUD HBK Maburai berbanding lurus dengan peningkatan layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, disamping meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tabalong.

Baca Juga  Ketua DPRD Tabalong Ziarahi Makam Tokoh Penuntut

Diketahui, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment