Home Tabalong Hari Ini Tarif Layanan RSUD HBK Akan Dilakukan Penyesuaian

Tarif Layanan RSUD HBK Akan Dilakukan Penyesuaian

by Muhammad Rais
0 comment

Tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Badaruddin Kasim Maburai akan disesuaikan. Penyesuaian tarif dilakukan untuk pasien non-BPJS.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Haji Badaruddin Kasim (HBK) Maburai, Dokter Mastur Kurniawan, usai rapat pembahasan awal eksposé pemungutan pajak dan retribusi RSUD HBK Maburai bersama Komisi Dua DPRD Tabalong dan Badan Pendapatan Daerah Tabalong pada Selasa, 19 September 2023, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Dokter Mastur mengatakan penyesuaian tarif dilakukan mengingat perubahan kondisi terkini di lapangan, baik ketersediaan alat-alat kesehatan baru, kenaikan harga bahan laboratorium seperti reagen dan bahan habis pakai, serta inflasi daerah.

Ia menjelaskan bahwa alat-alat kesehatan baru membutuhkan dana maintenance atau pemeliharaan lebih besar dan fleksibel agar dapat digunakan secara cepat. Apabila dana pemeliharaan belum siap, maka akan mengganggu layanan kesehatan saat terjadi kerusakan alat.

Adapun alat-alat kesehatan baru di antaranya CT-scan, alat untuk viku, mata, DJSD, dan sterilisasi, serta alat-alat di ruang operasi.

Dokter Mastur juga menyebutkan penyesuaian tarif baru diberlakukan untuk pasien non-BPJS, yaitu pasien umum, perusahaan, dan asuransi pihak ketiga, sehingga masyarakat yang tidak mampu tetap dilayani sesuai BPJS yang dimilikinya.

“Harapannya rumah sakit bisa bersaing dengan rumah sakit sekitarnya, juga sebagai penyangga IKN. Rumah sakit juga memberikan pelayanan yang lebih, sehingga rumah sakit akan jadi tujuan dari kabupaten-kabupaten tetangga untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujar dr. Mastur Kurniawan, Direktur RSUD HBK Maburai.

Baca Juga  H+4 Lebaran, Harga Bawang Prei Naik Hingga Rp.30 Ribu per Kilogram

Tarif pelayanan kesehatan RSUD HBK Maburai saat ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019. Berdasarkan Perbup tersebut juga, setelah 3 tahun pihak RSUD berhak mengajukan usulan penyesuaian tarif baru.

Penyesuaian tarif ini masuk ke dalam salah satu poin Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2023.

Namun, sebelum menentukan tarif baru, RSUD HBK Maburai akan melakukan studi tiru dengan rumah sakit kabupaten tetangga, yaitu HSU dan Balangan, kemudian kembali membahasnya bersama Komisi Dua DPRD Tabalong.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment