Home Tabalong Hari Ini Arsip Bekas 3 OPD Diserahkan ke Depo Arsip Tabalong

Arsip Bekas 3 OPD Diserahkan ke Depo Arsip Tabalong

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong menerima ratusan arsip kacau dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong. Ratusan arsip ini merupakan arsip OPD yang telah bubar dan OPD penggabungan.

Dengan didukung 5 buah pickup, sebanyak 108 karung dan 32 box arsip diserahkan Dinas Lingkungan Hidup Tabalong kepada Lembaga Kearsipan Daerah Tabalong pada Kamis, 18 April 2024.

Arsip yang diserahkan ini merupakan arsip ex-OPD yang bubar dan penggabungan, yaitu Dinas Tata Kota dan Kebersihan, BAPEDALDA, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).

Saat diwawancarai, Kepala DLH Tabalong, Slamet Riyadi, mengatakan bahwa arsip yang masuk kategori inaktif ini diserahkan untuk selanjutnya dikelola oleh Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong.

“Untuk arsip yang inaktif tadi, terkait yang sudah saya sampaikan, dari arsip Dinas Perkebunan sudah bubar, kemudian BAPEDALDA juga sudah bubar, kemudian Distako, itu semua sudah diserahkan ke Depo Arsip di perpustakaan.” ujar Slamet Riyadi, Kepala DLH Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Tabalong, Rahma Norita, mengatakan bahwa arsip ini nantinya akan dilakukan penataan oleh pihak ketiga yang sudah terakreditasi. Penataan dan penyelamatan arsip tersebut rencananya akan dilakukan di triwulan kedua ini.

“Arsip ini untuk tahun ini tahun yang kedua kami melakukan penataan arsip melalui orang ketiga, jadi dengan ada bahan-bahan arsip yang bubar dan bergabung maka dengan ini kami menganggarkan penyedia arsip, jadi setelah diserahkan arsip ke tempat kami, nanti orang ketiga di triwulan ini akan melakukan penataan arsip dan penyelamatan arsip, baik arsip inaktif maupun arsip statis.” ujar Rahma Norita, Kabid Kearsipan Dispersip Tabalong.

Baca Juga  Budidaya Sapat Siam di Kolam Terpal

Rahma menambahkan bahwa setelah dikelola oleh pihak ketiga, arsip tersebut akan dipilah menjadi tiga item, yaitu item yang harus dihapuskan, item inaktif yang dinilai kembali, serta item statis yang dipermanenkan.

(Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment