Home Tabalong Hari IniPemerintahan Pekerja Perempuan Tak Dapatkan Hak Sesuai Ketentuan, Diminta Laporkan

Pekerja Perempuan Tak Dapatkan Hak Sesuai Ketentuan, Diminta Laporkan

by Muhammad Rais
0 comment

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi dan advokasi tenaga kerja perempuan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang berbagai kebijakan ketenagakerjaan perempuan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Agustus 2023, di Gedung Pusat Informasi Tanjung.

Sosialisasi dan advokasi tenaga kerja perempuan ini menyasar peserta dari PKK Kabupaten, PKK Kecamatan, dan PKK Desa dari wilayah Kecamatan Tantung, Tanta, dan Murung Pudak, yang merupakan desa pelaksana peningkatan kualitas keluarga Kabupaten Tabalong.

Kepala Dinas P3AP2KB Tabalong Rusmadi, menuturkan bahwa saat ini secara umum terdapat permasalahan dalam ketenagakerjaan, seperti masih rendahnya peran dan partisipasi perempuan dalam ketenagakerjaan, pertumbuhan penduduk tidak sebanding dengan pertumbuhan lapangan kerja, masih adanya diskriminasi dalam ketenagakerjaan, serta masih sering terjadi pelanggaran hak kerja.

Untuk itu, sosialisasi dan advokasi tenaga kerja perempuan sangat diperlukan, karena saat ini perempuan bekerja hampir di semua bidang pembangunan.

Dalam sosialisasi ini disampaikan mengenai kebijakan ketenagakerjaan perempuan, serta jaminan dan hak tenaga kerja perempuan.

Pasalnya, hak tenaga kerja perempuan telah diatur dalam undang-undang, seperti hak cuti menstruasi yang artinya pekerja perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi.

Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu, seperti tenaga kerja perempuan dilarang bekerja dari jam 23.00 sampai pukul 07.00.

Larangan PHK karena menikah, hamil, dan melahirkan. Hak perlindungan selama hamil, yakni perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Hak cuti hamil dan melahirkan. Hak cuti apabila mengalami keguguran kandungan. Serta hak menyusui atau memerah ASI.

“Kalau memang ada pekerja tidak diberikan haknya sesuai dengan perundang-undangan, silahkan melaporkan ke tempat kita. Kita punya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Nah, silahkan melaporkan kesana. Kita akan menjembatani, paling tidak memfasilitasi untuk memediasi agar hak mereka ini tetap terpenuhi, sehingga tidak ada wanita yang bekerja itu terintimidasi atau merasa berat tidak sesuai dengan haknya,” ujar Rusmadi, Kepala DP3AP2KB Tabalong.

Rusmadi berharap para pekerja perempuan dapat perlindungan kesehatan yang baik, terutama mengenai kesehatan reproduksinya, agar generasi penerus terjamin kesehatannya.

Selain itu, juga diharapkan agar pemerintah daerah dan swasta wajib membuat kebijakan operasional dan mendukung keberhasilan peningkatan produktivitas kerja, serta menyediakan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak.

(Nova Arianti/ TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment