Home Tabalong Hari Ini Disbunnak Serahkan Bantuan 100 Ekor Sapi, Kejaksaan Tekankan Ini bagi Petani…

Disbunnak Serahkan Bantuan 100 Ekor Sapi, Kejaksaan Tekankan Ini bagi Petani…

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyalurkan pengadaan ratusan ekor sapi ke kelompok usaha tani. Pengadaan sapi tersebut bertujuan untuk menambah populasi sapi di Kabupaten Tabalong, sehingga dapat mendukung kebutuhan IKN (Ibukota Negara) nantinya.

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tabalong mengalokasikan pengadaan 203 ekor sapi melalui APBD Induk 2023.

Dari jumlah tersebut, 100 ekor sapi disalurkan ke kelompok usaha tani wilayah utara Tabalong pada Rabu, 23 Agustus 2023, di Pasar Hewan Jaro, Kecamatan Jaro.

100 ekor sapi yang disalurkan terdiri dari 50 ekor sapi Bali betina dan 50 ekor sapi Bali Madura.

Sapi-sapi ini disalurkan untuk 10 kelompok usaha tani dengan jumlah bervariasi.

Sekretaris Disbunnak Tabalong, Suaidi, yang ditemui usai penyerahan sapi secara simbolis mengatakan bahwa bantuan ini bertujuan untuk menambah populasi sapi di Kabupaten Tabalong guna mendukung kebutuhan IKN nantinya.

“Kami berharap kepada para kelompok tani yang mendapat bantuan ternak ini, agar ternak ini dipelihara dengan baik, dijaga kesehatannya, kemudian dilaksanakan inseminasi buatan dengan menggunakan bibit yang sesuai. Dan kami harapkan ini bisa cepat beranak, dan selanjutnya kalo hasilnya nanti kami harapkan dapat menghidupkan pasar hewan Jaro ini pada akhirnya.” ujar Suaidi, Sekretaris Disbunnak Tabalong.

Penyerahan pengadaan bantuan sapi juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabalong. Jaksa Fungsional Kejari Tabalong, Muhammad Syaiful Sani, menegaskan bahwa karena sapi-sapi yang diserahkan dianggarkan melalui APBD pemerintah daerah, maka kelompok dilarang memperjualbelikannya diluar ketentuan berlaku. Apabila melanggar, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi.

Para kelompok tani ini juga wajib melaporkan hasil pengembangbiakan sapi secara berkala dan berjenjang hingga ke tingkat dinas terkait.

“Karena dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengatur setiap orang yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain dapat dipidana hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jadi undang-undang tipikor tidak hanya digunakan kepada para pejabat, tapi dapat digunakan juga kepada masyarakat.” ujar M. Syaiful Sani, Jaksa Fungsional Kejari Tabalong.

Selain 100 ekor sapi betina ini, Disbunnak Tabalong juga mengalokasikan 103 ekor sapi Bali jantan, sehingga total pengadaan sapi tahun 2023 sebanyak 203 ekor.

Dari alokasi 103 ekor sapi, 53 ekor diantaranya sudah disalurkan ke kelompok tani, sedangkan 50 ekor sisanya dalam perjalanan ke Tabalong.

Pengadaan 203 ekor sapi tahun 2023 disalurkan untuk kelompok-kelompok tani di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Upau, Muara Uya, Jaro, Haruai, dan Bintang Ara.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment