Home Tabalong Hari Ini Bawaslu Perketat Pengawasan Logistik Pemilu di Desa Terpencil

Bawaslu Perketat Pengawasan Logistik Pemilu di Desa Terpencil

by Muhammad Rais
0 comment

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan logistik pemilu tahun 2024, Bawaslu Tabalong melakukan pengawasan melekat terhadap pendistribusian logistik ke desa terpencil. Pengawasan juga dilakukan selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara hingga pendistribusian kembali hasil pemilu.

KPU Tabalong mulai mendistribusikan logistik pemilu tahun 2024 secara bertahap ke Kecamatan Muara Uya dan Bintang Ara sejak Rabu, 7 Februari 2024 lalu.

Pendistribusian awal ke dua kecamatan tersebut lantaran terdapat 5 desa terpencil yang sulit dijangkau, yaitu Desa Salikung dan Sungai Kumap di Kecamatan Muara Uya, serta Desa Panaan, Dambung Raya, dan Hegarmanah di Kecamatan Bintang Ara.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabalong, Taberani, saat ditemui pada Jumat, 9 Februari 2024, di Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, mengatakan bahwa pendistribusian logistik pemilu tersebut diawasi Bawaslu secara melekat, hingga diterima KPPS di setiap TPS.

Taberani menjelaskan bahwa selama pendistribusian, pengawasan melekat dilakukan Panwascam dan Pengawas Kelurahan-Desa, guna memastikan seluruh kebutuhan logistik terpenuhi sesuai kebutuhan TPS, serta dalam kondisi aman saat pendistribusian dan penyimpanan di tingkat desa.

“Untuk pengawasan melekat dalam pendistribusian logistik, Panwascam selalu memastikan setiap logistik pemilu yang akan dikirim ke daerah tujuan, daerah terpencil, sesuai dengan alokasi kebutuhan dan alamat tujuan khususnya daerah terpencil. Dan PKD memastikan keamanan penyimpanan logistik.” ujar Taberani, Koordiv HP2H Bawaslu Tabalong.

Baca Juga  60 Anggota PPK Dilantik, Bupati Anang : Junjung Tinggi Integritas

Taberani menuturkan bahwa alokasi pengawas TPS di desa terpencil tidak berbeda dengan TPS lain, yaitu 1 orang setiap TPS. PTPS bertugas melakukan pengawasan dari persiapan penghitungan suara, lokasi TPS, memastikan KPPS melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, hingga pendistribusian kembali hasil pemilu.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment