Home Tabalong Hari Ini Jelang Pemilu, 3 Pengedar Uang Palsu di Tabalong Diringkus Polisi

Jelang Pemilu, 3 Pengedar Uang Palsu di Tabalong Diringkus Polisi

by Muhammad Rais
0 comment

Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pengedar uang palsu belum lama tadi. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan lansia.

Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan tiga pengedar uang palsu di tempat berbeda. Adapun tiga tersangka tersebut di antaranya MH (25 tahun), warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, MA (73 tahun) warga Kelurahan Hujan Mas Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, serta pelaku berinisial SAR (62 tahun) warga Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai 1 juta rupiah terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 9 lembar dan 50 ribu sebanyak 2 lembar.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, dalam press release-nya pada Rabu, 7 Februari 2024, menjelaskan bahwa MH merupakan tersangka pertama yang diamankan polisi di salah satu rumah sakit di Kecamatan Murung Pudak. Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku MH mendapat uang palsu tersebut dari tangan MA melalui perantara SAR. Uang palsu didapat dengan cara dibeli sebesar 500 ribu rupiah untuk 1 juta rupiah uang palsu.

Diketahui pelaku MA sendiri membeli uang palsu tersebut dari pelaku berinisial PJ yang merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Pada hari Selasa (16/01/2024) sekira pukul 12.30 Wita, saksi/korban IB sedang berjualan nasi goreng di Pasar Tanjung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong. Kemudian datang pelaku MH menggunakan penutup kepala (kopiah) warna Putih dan kemeja bermotif batik Hitam Putih membeli makan dengan harga sebesar Rp 48.000,- selanjutnya MH membayar dengan uang kertas tunai sebesar Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar dan saksi/korban IB memberikan uang kembalian kepada MH sebesar Rp 52.000,- dengan rincian uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas Rp 2000,- sebanyak 1 lembar. Setelah pelaku MH meninggalkan warung, saksi/korban IB menyadari bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku MH adalah palsu dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Baca Juga  Aplikasi SI Cantik Nian Diharapkan Dapat Mempermudah Proses Pelaporan Kegiatan Seluruh SKPD

Anib menambahkan bahwa selain tiga tersangka, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang atau DPO pada tersangka PJ.

Melalui kejadian ini, Anib mengimbau agar masyarakat Tabalong lebih hati-hati dan lebih jeli dalam melakukan transaksi uang. Dan apabila menemukan kasus serupa, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment