Home DPRD Komisi I DPRD Rampungkan RAPERDA Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

Komisi I DPRD Rampungkan RAPERDA Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

by Muhammad Rais
0 comment

Usai beberapa kali melakukan pembahasan, Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong bersama eksekutif Kabupaten Tabalong sepakat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Tabalong tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah pada Senin, 2 Oktober 2023.

Komisi I DPRD Tabalong bersama Dinas Tenaga Kerja Tabalong, BAPPEDALITBANG Tabalong, Inspektorat Tabalong, serta Bagian Hukum Setda Tabalong kembali melakukan rapat pembahasan mengenai RAPERDA Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (TKD).

Pada rapat ini, mereka membahas mengenai RAPERDA Pemberdayaan TKD yang sebelumnya telah mendapat harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam hasil harmonisasi tersebut, terdapat sejumlah kalimat di dalam pasal yang harus disempurnakan. Dalam rapat ini, pasal yang menjadi catatan langsung disempurnakan, sehingga RAPERDA Pemberdayaan TKD disepakati untuk dilakukan finishing.

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Supriani, saat diwawancarai mengatakan bahwa RAPERDA ini merupakan RAPERDA inisiatif dari DPRD Kabupaten Tabalong yang bertujuan untuk mensejahterakan tenaga kerja yang berdomisili di Kabupaten Tabalong.

“Dalam periode 2023 ini, kami hanya 2 kali pembahasan dapat menuntaskan RAPERDA ini. Insya Allah akan diparipurnakan beberapa bulan yang akan datang karena hari ini sudah sampai ke finishing. Nah, jadi tinggal di paripurnakan, artinya RAPERDA ini insya Allah sebentar lagi akan menjadi Perda yang diberi judul Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah,” ujar Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Baca Juga  Sekda Tabalong : Refleksi Semangat 45 Jadi Pemacu Semangat Pembangunan

Supriani berharap bahwa dengan akan diparipurnakannya RAPERDA ini dapat menjadi payung hukum guna kesejahteraan tenaga kerja daerah di Tabalong. Hal ini karena ruang lingkup RAPERDA Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (TKD) meliputi beberapa hal seperti perencanaan TKD, pendidikan dan pelatihan TKD, pemagangan TKD, penempatan TKD, bantuan TKD, perlindungan keselamatan dan kesehatan TKD, perlindungan TKD penyandang disabilitas, hingga insentif dan pendanaan.

(Nova Arianti, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment