Home Tabalong Hari Ini 102 Orang Napi Rutan Tanjung Dapat Remisi Lebaran, 3 Bebas

102 Orang Napi Rutan Tanjung Dapat Remisi Lebaran, 3 Bebas

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Pada hari raya idul fitri 1443 hijriah, Rutan Kelas 2 B Tanjung mengajukan sebanyak 102 orang warga binaannya, untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri. Pengajuan remisi sendiri terdiri dari remisi khusus satu dan remisi khusus dua.

Dari 102 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 74 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus satu, yaitu pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 30 hari. Dan sebanyak 3 orang mendapatkan remisi khusus 2 atau langsung bebas saat lebaran.

Rommy Waskita Pambudi selaku Kepala Rutan Kelas 2 B Tanjung, memaparkan remisi diberikan hanya bagi warga binaan tertentu yang telah memenuhi syarat. Baik syarat administratif maupun substantif.

 “Jadi syarat pemberian remisi itu, harus memenuhi syarat administratif dan substantif, artinya seorang narapidana ini bisa kita usulkan kalau berkelakuan baik, tidak ada catatan pelanggaran, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menjalani minimal penahanan selama 6 bulan.” Kata Rommy Waskita Pambudi, Kepala Rutan Tanjung.

Kepala Rutan Kelas 2 B Tanjung Rommy Waskita pambudi pun berharap, narapidana yang berada di rutan Kelas 2 B Tanjung, bisa berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan. Sehingga mereka bisa memperoleh hak hak mereka, salah satunya adalah hak remisi. (Dano Nafarin).

Related Articles

Leave a Comment