Home Tabalong Hari Ini Spanduk Parpol dan Bacaleg Makin Marak, Bawaslu: Jangan Ada Unsur Ajakan Memilih

Spanduk Parpol dan Bacaleg Makin Marak, Bawaslu: Jangan Ada Unsur Ajakan Memilih

by Muhammad Rais
0 comment

Menjelang tahun pemilu 2024, spanduk dan baliho bakal calon legislatif di Tabalong sudah mulai bertaburan. Lantas, spanduk seperti apa yang boleh dipasang sebelum masa kampanye? Berikut penjelasan Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki.

Munculnya spanduk dan baliho bacaleg tidak lepas dari mendekatnya tahun pemilu. Kehadiran spanduk dan baliho yang dipasang bacaleg sebelum masa kampanye ini berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong, Mahdan Basuki, dalam dialog di TV Tabalong, belum lama tadi menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh partai politik maupun bacaleg dalam hal pemasangan spanduk dan baliho sebelum masa kampanye.

Seperti spanduk dan baliho, dilarang berisi muatan unsur ajakan memilih. Kemudian Partai politik dan bacaleg hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan partai politik dan calon legislatif nya.

Sosialisasi langsung tetap boleh digelar dengan pertemuan terbatas dan tanpa ada unsur ajakan.

Selain itu, Mahdan mengungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu, alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan rumah sakit.

Sedangkan pemasangan di tempat perorangan harus mendapat izin dari individu yang bersangkutan.

“Hasil pantauan dari jajaran kita dari 12 kecamatan itu terdata sampai sekarang itu sekitar 500 alat peraga yang saat ini bertebaran, baik berupa spanduk ataupun baliho. Memang rata-rata masih sebatas sosialisasi, dan posisinya kemungkinan besar akan bertambah. Untuk kontek pelanggaran, memang ada beberapa yang kita temukan yang kebetulan mungkin desainnya sudah tercantum atau memuat unsur ajakan, dan kita sudah melakukan tindakan dengan memberikan teguran berupa imbauan langsung kepada pengurus partai. Ada ditemukan tulisan-tulisan ajakan, dan alhamdulillah disikapi dan direspon dengan baik dan langsung ditutup,” ujar Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Tabalong.

You Might Be Interested In
Baca Juga  Buka TC MTQ Kontingen Tabalong, Bupati Minta Peserta Lebih Percaya Diri

Bawaslu Tabalong juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran terhadap spanduk maupun baliho agar langsung melapor ke kantor Bawaslu Tabalong, kepada Panwaslu Kecamatan, hingga kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa, dengan menyertakan bukti pelanggaran.

Diketahui, masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment