Home Tabalong Hari Ini Belasan Gram Sabu dan Ekstasi Berakhir di Septic Tank

Belasan Gram Sabu dan Ekstasi Berakhir di Septic Tank

by Muhammad Rais
0 comment

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua orang tersangka yang diamankan pada November lalu. Pemusnahan digelar pada Rabu, 12 Desember 2023, di kantor BNNK Kabupaten Tabalong.

Dipimpin Kepala BNNK Tabalong AKBP M. Tukiman, barang bukti narkotika berupa sabu seberat 13,86 gram dan 3 pil ekstasi dengan berat 1,01 gram dilakukan dengan cara diblender bersama cairan detergen dan dibuang ke septic tank.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari dua tersangka, yaitu tersangka (M) warga Desa Manduin Kecamatan Muara Harus dan tersangka (YS) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.

Dari tersangka (M), petugas BNNK berhasil mendapati satu bungkus plastik klip yang berisi sabu kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, dengan berat 2,06 gram. Kemudian, 3 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, dengan berat bersih 7,26 gram. Satu bungkus plastik klip yang berisi 4 tablet obat warna merah muda yang diduga ekstasi, dengan berat bersih 1,33 gram.

Sementara dari tersangka (YS), petugas mendapati satu bungkus plastik klip yang berisi sabu kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat bersih 4,54 gram.

Saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Kepala BNNK Kabupaten Tabalong AKBP H. M. Tukiman mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menangani perkara.

Baca Juga  Peringatan Haul Syekh Nafis Terus Dimatangkan

“Dilakukan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi ‘barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat. Agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,'” ujar AKBP H. M. Tukiman, Kepala BNNK Kab. Tabalong.

Pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, perwakilan Dinas Kesehatan, dan kuasa hukum tersangka.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment