Home Tabalong Hari IniKriminal Modal Pistol Mainan, Pria Asal Banjarmasin Ancam Warga Tabalong

Modal Pistol Mainan, Pria Asal Banjarmasin Ancam Warga Tabalong

by tabalong hari ini
0 comment

Diduga melakukan tindak pidana pengancaman, seorang pria asal Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diamankan oleh jajaran Kepolisian Resort Tabalong.

Dijelaskan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, pada saat press rilis pada Selasa, 6 Juni 2023, di halaman Mapolres Tabalong, pelaku berinisial M-F (50) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong pada Jumat dini hari, 2 Juni 2023, di Jalan Pabrik Semen Desa Seradang, Kecamatan Haruai.

Pengancaman dilakukan pelaku berinisial MF kepada korban berinisial INY (35), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, di Jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang menuju rumah istrinya di Desa Kinarum, Kecamatan Upau, menggunakan sepeda motor scooter matic warna merah. Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba ada satu unit truck menyalip dan memepet korban hingga korban jatuh.

Korban pun bangun dan segera menyusul truck yang dikemudikan oleh pelaku. Korban melemparkan satu potong kayu obat herbal yang saat itu dibawanya dan mengenai kaca mobil truck hingga retak.

Tidak terima dengan perlakuan korban, tersangka pun mengejar dan memepet kembali korban hingga jatuh kedua kalinya. Kemudian pelaku mengancam menggunakan senjata api mainan untuk meminta ganti rugi akibat kerusakan pada truknya.

“Tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata mainan menyerupai pistol yang biasa disebut airsoft gun, karena meminta pertanggungjawaban terhadap korban yang telah melempar kaca hingga kaca kendaraan trucknya retak yang dikemudikan oleh tersangka untuk mengangkut semen conch. Barang bukti yang telah diamankan adalah satu buah KTP dan satu buah mainan warna hitam silver.” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Baca Juga  Vitamin dan Mineral Untuk Jaga Kondisi Tubuh Saat Musim Penghujan

Akibat Pengancaman Ini Pelaku disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya satu tahun.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment