Home Tabalong Hari Ini Satpol PP Edukasi Warga Kelua Soal Penggunaan Trotoar Pasar

Satpol PP Edukasi Warga Kelua Soal Penggunaan Trotoar Pasar

by tabalong hari ini
0 comment

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong mensosialiasikan penggunaan trotoar terhadap pedagang kaki lima di Pasar Kelua, pada 30 Agustus 2022. Sosialisasi untuk memberikan pengertian pada para PKL ini, terkait fungsi utama trotoar bagi pejalan kaki. Pasalnya PKL yang berjualan di trotoar kerap menyebabkan kemacetan, serta membahayakan pedagang, pembeli, maupun pejalan kaki.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Tabalong, Suriani, menegaskan jika masyarakat tertib dengan peraturan ini, maka arus lalu lintas tidak akan terganggu. Selain itu insiden yang tidak dikehendaki juga dapat diminimalisir.

“Dengan tertibnya ini maka arus lalu lintas itu akan semakin lancar kemudian accident accident yang tidak kita kehendaki itu bisa kita hindari, kemudian si pedagang itu lokasinya sudah jelas itu,” tutur Suriani.

Sosialisasi ini juga melibatkan Dishub Tabalong. Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Aidil Yudie, yang ikut serta dalam sosialiasi ini mengatakan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, sehingga diharapkan masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut, dan mengembalikan hak pejalan kaki, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Trotoar sebagai tempat berjualan itu sudah mungkin salah satu yang disampaikan tadi melanggar undang undang 22 Tahun 2009, dimana di pasal 131 ayat 1 mengatakan bahwa trotoar itu merupakan hak dari pejalan kaki, sehingga dengan gabungan seperti ini mungkin kita mengharapkan kepada masyarakat itu bisa mentaati dan mengembalikan hak hak pengguna jalan, dan itu juga akan memberikan keamanan dan kenyamanan itu semua demi keselamatan para pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.” Terang Aidil.

Baca Juga  Beragam Kegiatan Literasi Isi Layanan Perpustakaan Keliling YABN

Setelah sosialisasi ini, para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan, akan diberikan waktu 15 hari untuk memindahkan barang dagangannya. Jika masih ada pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,maka akan diberikan teguran serta penindakan.

Dano Nafarin, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment