Home Tabalong Hari IniPemerintahan Kerahasiaan Data SIAK Jadi Penekanan Disdukcapil Tabalong

Kerahasiaan Data SIAK Jadi Penekanan Disdukcapil Tabalong

by Muhammad Rais
0 comment

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Rowie Rawatianice, Ingatkan Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk Memahami Batasan Akses Data Kependudukan. Pasalnya, sebagian besar pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Tabalong telah memperoleh akses SIAK terpusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Rowie Rawatianice, usai memaparkan materi bimbingan teknis peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi aparat desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong, pada Kamis, 13 Juli 2023, di Pendo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Rowie menekankan aparat desa dan kelurahan harus memperhatikan batasan saat mengakses data kependudukan melalui SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat. Pasalnya, data tersebut dilindungi negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Data yang dimaksud mencakup keterangan cacat fisik dan atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, serta elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

“Misalnya kita hanya meminta data tentang NIK, nama, kemudian mungkin data tentang alamat, tetapi ketika kita membuka data yang lainnya itukan sudah kena tuh. Nah intinya untuk memahami tentang apa sih mekanisme pemanfaatan data itu, kemudian juga dengan segala konsekuensinya. Kita liat tadi kan sanksinya bisa sampai 10 milyar kalo udah fatal. Nah jangan sampai ketika ini kita buka aksesnya ujug-ujugnya membawa mereka ke masalah, utamanya masalah hukum,” ujar Rowie Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Baca Juga  Puluhan Petugas Kesehatan Disiagakan Selama Muktamar Rabithah Melayu-Banjar

Rowie menambahkan, SIAK yang baru diterapkan di Tabalong pada tahun 2023 ini juga menjawab keinginan dari aparat desa dan kelurahan di Kabupaten Tabalong, karena akan mempercepat dan mempermudah layanan kependudukan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, lebih dari 50 persen desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong mengajukan permohonan akses SIAK. 3 desa di antaranya menjadi perwakilan untuk menandatangani SK persetujuan akses SIAK pada acara bimtek ini. Kedepan, diharapkan seluruh desa dan kelurahan turut andil mempercepat proses administrasi kependudukan melalui SIAK.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment