Home Tabalong Hari Ini Operasi Keselamatan Intan Berlangsung 14 Hari, Ini Sasarannya….

Operasi Keselamatan Intan Berlangsung 14 Hari, Ini Sasarannya….

by Muhammad Rais
0 comment

Jelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan tahun 2024, Polres Tabalong bersama sejumlah pihak terkait menggelar apel gelar pasukan pada Sabtu, 2 Maret 2024, di Pendopo Bersinar Pembataan.

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Intan tahun 2024 dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Dandim 1008 Tabalong Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung, dan Pengadilan Negeri Tanjung.

Apel ini diikuti ratusan peserta terdiri dari personil Polres Tabalong, Kodim 1008 Tabalong, Dishub Tabalong, barisan mahasiswa Tabalong, siswa SD, SMP, dan SMA, Pramuka, serta komunitas motor.

Dalam amanat KAPOLDA Kalimantan Selatan melalui Inspektur Upacara, AKBP Anib Bastian mengatakan sinergitas antara stakeholder dan pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam mengawal kegiatan ini, sehingga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat benar-benar terwujud.

“Oleh sebab itu mari bersama stakeholder dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni untuk Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas. 2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada public.” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Operasi Keselamatan Intan tahun 2024 akan berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 4 hingga 17 Maret 2024.

Baca Juga  Disdukcapil Targetkan 6.383 Calon Pemilih Pemula Rekam E-KTP

Operasi ini memiliki sasaran khusus, di antaranya menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, membonceng lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, over dimension atau overload, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau palsu.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment