Home DPRD DPRD Sahkan Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

DPRD Sahkan Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

by Muhammad Rais
0 comment

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong mengesahkan Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah menjadi Perda pada Jumat malam, 1 Maret 2024. Hadirnya Perda ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di Tabalong.

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah menjadi Perda ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke satu dan dua Masa Sidang Satu Tahun 2024.

Pengesahan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini disahkan melalui persetujuan 7 fraksi DPRD Tabalong.

Saat diwawancarai, Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, mengaku akan terus mengawal Perda inisiatif ini, sehingga lahirnya Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang ada di Kabupaten Tabalong.

“Karena perdanya ini sudah disahkan pada malam ini, dan kami DPRD pasti mengawal karena ini inisiatif dari DPRD, jadi harapan kami karena ketenaga kerjaan yang ada di Kabupaten Tabalong nantinya bisa kami kawal dan bisa sejahtera kawan-kawan dari tenaga kerja.” kata Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.

Sementara itu, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengapresiasi rampungnya pembahasan Raperda inisiatif DPRD tersebut. Menurut Anang, hadirnya Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah harus disambut baik dan didukung.

“Tentu dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini dan nantinya akan diundangkan, maka pemerintah daerah dalam hal ini perangkat daerah pengampu sudah dapat mempedomani penyelenggaraan pemberdayaan tenaga kerja daerah berdasarkan peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.

Bupati Anang berharap, hadirnya Perda ini dapat membawa kesejahteraan bagi tenaga kerja di Kabupaten Tabalong. Terlebih menurutnya, tenaga kerja merupakan subjek dan objek pembangunan yang berperan dalam menentukan keberhasilan pembangunan.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Berita terkait

Leave a Comment