Home Tabalong Hari Ini Wajib KTP DP4 Mencapai 63,99%, Disdukcapil Tabalong Maksimalkan Pelayanan

Wajib KTP DP4 Mencapai 63,99%, Disdukcapil Tabalong Maksimalkan Pelayanan

by Muhammad Rais
0 comment

Upaya percepatan perekaman e-KTP khususnya bagi pemilih pemula terus digencarkan Disdukcapil Tabalong. Hingga pertengahan Desember 2023, daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 yang telah melakukan perekaman e-KTP mencapai 63,99 persen.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, hingga pertengahan Desember 2023, sebanyak 5.107 jiwa telah melakukan perekaman KTP dari total daftar penduduk potensial pemilih pemilihan DP4 sebanyak 7.981 jiwa.

DP4 tersebut didapat dari data pokok pendidikan atau Dapodik yang berasal dari 23 Sekolah Menengah Atas setara di Kabupaten Tabalong.

Saat ditemui Rabu, 13 Desember 2023, Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice, menuturkan bahwa untuk meningkatkan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula yang masuk dalam DP4, pihaknya terus berkoordinasi keseluruhan sekolah di Tabalong.

“Upaya-upaya kami untuk melakukan percepatan ini adalah kami sudah ada mendatangi, bersurat, dan mendatangi langsung ke sekolah. Ada 23 sekolah yang sudah kami identifikasi yang punya potensi pemula cukup banyak. Contohnya kasusnya di SMA 2, SMK Negeri 1 kemarin itu ada 253 jiwa, kemudian di SMKS atau STM itu kurang lebih 110 jiwa. Nah, kita sudah koordinasi dengan sekolah, kemudian kita sudah minta jadwal, dan kebetulan untuk yang SMKS, SMK Negeri 1 kemudian SMA 2 itu sudah kita lakukan.” ujar Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Selain itu, Rowie menambahkan bahwa untuk menuntaskan wajib KTP DP4, Disdukcapil Tabalong turut melakukan sejumlah upaya, seperti membuka pelayanan perekaman e-KTP di Pekan Raya Tabalong, memaksimalkan pelayanan jemput bola, pelayanan di 12 Kantor Kecamatan, serta pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga  Gandeng Kejaksaan Pemkab Tabalong Kembali Gelar Pasar Murah

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment