Home Tabalong Hari Ini Tingkatkan Kualitas APBDes, DPMPD Pinta Desa Tetapkan APBDes Tepat Waktu

Tingkatkan Kualitas APBDes, DPMPD Pinta Desa Tetapkan APBDes Tepat Waktu

by Muhammad Rais
0 comment

Sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan kualitas APBDes tahun anggaran 2024, Pemkab Tabalong menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan APBDes bagi seluruh aparat desa pada Selasa, 5 Desember 2023, di Hotel Aston Tanjung.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun 2024. Bimtek ini diikuti Sekretaris Desa dan satu orang aparat desa dari 6 kecamatan di Tabalong, yaitu Kecamatan Tanjung, Kecamatan Tanta, Kecamatan Muara Harus, Kecamatan Haruai, Kecamatan Bintang Ara, dan Kecamatan Upau.

Para peserta diberikan materi terkait dengan optimalisasi sistem penganggaran desa berbasis perencanaan oleh narasumber dari DPMD Tabalong. Selain itu, para peserta juga melakukan diskusi terkait kendala yang terjadi di lapangan. Sehingga tidak hanya mendapatkan materi, para peserta Bimtek juga dapat menemukan solusi bersama narasumber.

Saat diwawancarai usai membuka kegiatan Bimtek, Kepala DPMD Tabalong, Erwan Mardhani, mengatakan bahwa selain untuk meningkatkan kapasitas sekretaris dan aparat desa, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi komitmen dan pedoman dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa atau RAPBDes secara benar dan tepat waktu.

“Intinya dengan kegiatan Bimtek ini dengan 12 kecamatan ini benar-benar punya komitmen, ada pedoman dan dilaksanakan dengan baik lalu ada komitmen tahun 2024 ini. Jangan sampai ada kendala begitu, dana-dana kita harus beres, pertanggungjawabannya harus beres, pajak pajaknya harus tuntas, nah sehingga nanti tahun 2024 di bulan November, kalau bisa bulan November kita sudah tuntas kita RAPBDes itu.” ujar Erwan Mardhani, Kepala DPMD Kab. Tabalong.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Kalsel Uji Kemampuan Petugas Lapas dan Rutan

Erwan menghimbau agar seluruh desa dapat lebih awal menyusun dan menetapkan APBDes tahun 2024, mengingat batas terakhir penyusunan APBDes tahun 2024 paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

Bimbingan Teknis terkait penyusunan APBDes tahun 2024 juga telah dilaksanakan pada Senin, 4 Desember 2023, yang pesertanya terdiri dari sekretaris dan aparat desa dari 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Pugaan, Kecamatan Kelua, Kecamatan Muara Uya, Kecamatan Banua Lawas, dan Kecamatan Jaro.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment