Home Keagamaan Putera Puteri Tabalong Jadi Syarat Utama Peserta MTQ Ke-48 Tingkat Kabupaten Tabalong

Putera Puteri Tabalong Jadi Syarat Utama Peserta MTQ Ke-48 Tingkat Kabupaten Tabalong

by Muhammad Rais
0 comment

16 peserta MTQ ke-48 tingkat Kabupaten Tabalong tahun 2023 didiskualifikasi lantaran berasal dari luar Provinsi Kalsel. Sementara 41 peserta ditinjau ulang karena non-kependudukan Tabalong, namun tidak melengkapi syarat dokumen yang diperlukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Verifikasi Peserta MTQ, Abdul Khairi, saat ditemui pada Jumat, 13 Oktober 2023, di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama Tabalong. Ia mengatakan bahwa sejak tahun 2009, pihaknya menerapkan syarat utama peserta MTQ, yaitu putera-puteri Tabalong.

Jika Tim LPTQ Kecamatan ingin mengambil peserta non-kependudukan Tabalong, syaratnya peserta tersebut berstatus pelajar dan santri yang mengenyam pendidikan di Tabalong, dibuktikan dengan kartu pelajar dan santri, serta marbot masjid di Tabalong, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari pejabat berwenang.

Kemudian, merujuk hasil Rapat Kerja Daerah LPTQ Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023, peserta MTQ tingkat Kabupaten diperbolehkan dari kabupaten lain, namun masih Provinsi Kalimantan Selatan. Pasalnya, data setiap peserta diinput melalui E-MTQ, apabila ditemukan NIK diluar Kalsel, maka ditolak sistem.

“Jadi aplikasi yang digunakan oleh LPTQ Provinsi Kalimantan Selatan apabila kita input data kependudukan diluar Kalimantan Selatan, itu otomatis tertolak. Dan ini sangat merugikan bagi kita, kalo kita di tingkat kabupaten tetap menerima orang diluar provinsi Kalimantan Selatan.” ujar Abdul Khairi, Ketua Tim Verifikasi Peserta MTQ.

Baca Juga  Jamaah Haji Tabalong Apresiasi Pelayanan Kesehatan & Akomodasi

Selain verifikasi terhadap status kependudukan, juga ada ketentuan mengenai batasan usia. Batas tertua peserta MTQ adalah kelahiran 2 Oktober 2004, atau kisaran 19 tahun.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment