Home Tabalong Hari Ini Perhatikan Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih

Perhatikan Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih

by Muhammad Rais
0 comment

Komisi Pemilihan Umum Tabalong membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus status pindah memilih. Layanan ini dibuka serentak secara nasional hingga 15 Januari 2024.

Sekretariat KPU Tabalong membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang ingin mengubah status pindah memilih. Mekanismenya, masyarakat yang bersangkutan datang ke PPS, PPK, atau langsung ke Sekretariat KPU Tabalong dengan membawa dokumen identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, serta bukti dukung berkas persyaratan pindah memilih yang dilampirkan dengan surat permohonan pindah memilih. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat pindah memilih, dan nama yang bersangkutan akan dihapus dari TPS asal dan didaftarkan di TPS tujuan.

Beberapa ketentuan pindah memilih seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, kemudian menempuh pendidikan atau belajar di tempat lain, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili aslinya.

“Sesuai tahapan sudah dibuka, tapi kalau secara pendaftaran untuk pengunggahan data itu sambil jalan, kita masih menunggu arahan petunjuk teknis, jadi akan berakhir nanti pada tanggal 15 Januari. Jadi sebelum hari H itu sudah bersih, karena nantinya akan berpengaruh kepada DPT yang akan kita turunkan pada saat hari H. Jadi nanti bagi yang pindah, misalnya si A pindah ke tempat asalnya, jadi dia akan punya arsiran di DPT-nya tersebut, kemudian dia akan masuk ke TPS yang ditujuannya, kemudian akan masuk dalam rekapitulasi daftar pemilihan tambahan di desa tersebut ada rekapnya,” ujar Muhammad Sunaryo, Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data & Informasi.

Pihak KPU Tabalong juga menyampaikan akan segera melakukan rapat koordinasi teknis terkait layanan pindah memilih untuk tingkat Kabupaten Tabalong.

(Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment