Home Editor's Picks Komisi II DPRD & Pemkab Tabalong Sekapati Isi Raperda Pajak & Retribusi Daerah

Komisi II DPRD & Pemkab Tabalong Sekapati Isi Raperda Pajak & Retribusi Daerah

by Muhammad Rais
0 comment

Usai beberapa kali melakukan pembahasan, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong bersama eksekutif Kabupaten Tabalong sepakat untuk melakukan finishing terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong tentang pajak dan retribusi daerah pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Komisi 2 DPRD Tabalong bersama sejumlah SKPD Tabalong seperti Asisten Administrasi Setda, Bapenda, serta organisasi perangkat daerah terkait kembali melakukan rapat pembahasan mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang sekretariat DPRD Tabalong.

Pada rapat ini, Komisi 2 DPRD Tabalong bersama Pemkab Tabalong sepakat untuk melakukan finishing Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Sebelumnya, sejumlah pajak dan retribusi daerah yang diampu oleh masing-masing SKPD terkait telah disesuaikan. Selanjutnya, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar penarikan pajak di bidang pelayanan.

Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Eka Noor Efiani, berharap aturan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Tabalong, dan SKPD terkait dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami dari Komisi 2 dengan terwujudnya Raperda ini, semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, juga kami minta pelayanan terhadap publik dari semua pelayanan yang ada tercantum dalam Raperda tersebut dapat dilaksanakan dan ditingkatkan,” kata Eka Noor Efiani, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Baca Juga  Bupati Anang Terima Penghargaan dari Ketua ADPMET Ridwan Kamil

Eka menambahkan bahwa setelah dilakukan finishing, pihaknya akan melakukan rapat bersama Tim Banmus DPRD Tabalong untuk menentukan jadwal paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

(Nova Arianti, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment