Home Tabalong Hari Ini Pelaku UMKM Se-Banua Anam Diminta Daftar Perseroan Perorangan

Pelaku UMKM Se-Banua Anam Diminta Daftar Perseroan Perorangan

by tabalong hari ini
0 comment

60 pelaku UMKM se-Banua Anam mengikuti kegiatan diseminasi perseroan perorangan wilayah Kalimantan Selatan di Aston Tanjung City Hotel, yang berlangsung selama 3 hari dari 20 sampai 22 Juli 2022. Kegiatan pembukaan diseminasi perseroan perorangan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Yuhani, dan Kepala Bappeda Tabalong, Muhammad Noor Rifani.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ngatirah menyampaikan, kegiatan diseminasi digelar sebagai upaya memberikan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan dan usaha pelaku UMKM. Pasalnya jika pelaku UMKM mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan, maka usaha tersebut memiliki badan hukum yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman usaha ke pihak perbankan.

Khusus di Kabupaten Tabalong, pihak Pemkab Tabalong terlebih dulu memfasilitasi kemudahan pinjaman bagi pelaku UMKM, melalui BPR Tabalong Bersinar dengan bunga nol persen. Hal ini turut diapresiasi Ngatirah, karena perbankan di Kabupaten/kota lain yang melayani pelaku UMKM berstatus perseroan perorangan hanya Bank Syariah Indonesia, dan terbaru Bank Mandiri.

Ngatirah juga menjelaskan, perseroan perorangan lebih mudah berdiri dibandingkan badan hukum lain, seperti PT dan CV, karena sifatnya perorangan sehingga tidak perlu melibatkan orang banyak, tidak memerlukan akta notaris, dan biaya pendaftaran hanya Rp 50.000.

“Biaya pendaftaran juga sangat murah, hanya Rp 50.000 itu dibayarkan ke bank. Jadi setelah itu mendaftarkan juga bisa langsung sendiri, dari rumah sambil tidur saja bisa membuka, yang penting persyaratannya terpenuhi,” ungkap Ngatirah, Kadiv Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77, sehingga setiap Kantor Wilayah Kemenkumham menargetkan pendaftar perseroan perorangan sebanyak 77, 770, atau 7700 UMKM. Selain memberikan pelayanan pendaftaran perseroan perseorangan, melalui kegiatan ini Kemenkumham Kalsel juga memfasilitasi pendaftaran merk dagang UMKM sebagai hak kekayaan intelektual, atau HAKI.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Pemkab Tabalong Luncurkan Julak Wasi

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment