Home Editor's Picks BKN Banjarmasin Pastikan Pendataan Tenaga Non Asn Bukan Untuk Pengangkatan

BKN Banjarmasin Pastikan Pendataan Tenaga Non Asn Bukan Untuk Pengangkatan

by tabalong hari ini
0 comment

Kepala Kantor Regional Delapan BKN Banjarmasin, Darmuji, memastikan pendataan tenaga non ASN di Lingkup Pemerintah Daerah, sebagai landasan pemerintah pusat mengambil kebijakan terkait tenaga kerja di sektor pemerintahan. Hal ini disampaikan saat sosialisasi dan diskusi grup yang digelar BKPSDM Tabalong, bersama pejabat pembina kepegawaian Satker Pemkab Tabalong pada 1 September 2022.

Pendataan tenaga non ASN di lingkup pemerintahan sendiri merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian PANRB. DARMUJI menegaskan pendataan dan pemetaan tenaga non ASN ini, bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, seperti isu yang santer beredar beberapa waktu belakangan, melainkan untuk landasan pengambilan keputusan yang tepat dalam penataan tenaga kerja di lingkup pemerintahan, pasalnya di Tahun 2023, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan tenaga honorer.

 “Karena kita ada yang di luar ASN maka didata saat ini seperti apa gitu, dengan didata itu orang yang bekerja itu sesuai ketentuan, nanti kita lihat petanya, setelah ada petanya tersebut baru kebijakannya nanti seperti apa, kita tunggu yang berikutnya disitu,” kata Darmuji.

Terkait dengan beban kerja dan jumlah kepegawaian, Darmuji pun menjelaskan, untuk mendata hal tersebut telah disusun dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga tenaga ASN, P3K, dan non ASN, bisa terus melaksanakan tugasnya. Selanjutnya setiap instansi pemerintah daerah, harus melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN ini, paling lambat hingga 30 September 2022.

Dano Nafarin, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment