Home Tabalong Hari Ini Banyak Pajang Reklame Jelang Pemilu, Parpol & Bacaleg Belum Ada Laporkan Pembayaran Pajak Reklame

Banyak Pajang Reklame Jelang Pemilu, Parpol & Bacaleg Belum Ada Laporkan Pembayaran Pajak Reklame

by Muhammad Rais
0 comment

Memasuki tahun politik, sejumlah partai dan bakal calon legislatif ramai melakukan pemasangan reklame, spanduk, dan baliho di sejumlah wilayah di Tabalong. Hal ini mendapat sorotan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong terkait dengan pemungutan pajak reklame.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong akan menarik pajak reklame bagi sejumlah partai politik yang memasang spanduk, baliho, maupun reklamenya di titik tertentu di wilayah Tabalong. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang pemungutan pajak reklame.

Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Rahmadani, menyampaikan bahwa karena belum memasuki masa kampanye resmi, pemasangan baliho dan semacamnya oleh sejumlah partai dan tokoh politik akan dipungut pajak maksimal sebesar 25 persen. Tarif pemungutan pajak reklame bervariasi dan dihitung berdasarkan harga atau sewa, lokasi, tinggi, luas, dan jumlah sisi reklame yang ada.

Rahmadani menekankan bahwa pemungutan pajak reklame berlaku selama reklame dapat terlihat oleh masyarakat umum. Contohnya seperti reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame melekat seperti stiker, reklame berjalan, atau yang tercetak di kendaraan, dan lain sebagainya.

“Selama itu bisa dilihat dan itu kan bisa dilihat dari beberapa sisi misalnya kan spanduk spanduk ataupun baliho-baliho itu ada yang satu sisi kemudia ada yang dua sisi, ada yang 3 sisi, dan ada yang 4 sisi. Dan masing-masing itu beragam dan tarif besaran pajak itu akan dihitung sesuai dengan koefisien yang ada, termasuk tingginya luasannya, sisi-sisinya, itu akan berpengaruh besar kecilnya pajak reklame yang akan dibayarkan,” kata Rahmadani, Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Tabalong.

Baca Juga  Kadinkes Tabalong: Akreditasi Penting Dimiliki Puskemas

Diketahui per Agustus 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong telah bersurat kepada seluruh partai politik dan juga para bacaleg yang telah memasang spanduk, baliho, dan juga reklamenya untuk segera melaporkan dan membayarkan kewajibannya. Hingga minggu kedua Oktober, belum ada partai maupun bacaleg yang melaporkan dan membayarkan pajaknya.

(Maria Ulfah/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment