Home Tabalong Hari Ini Hingga Minggu Kedua Oktober Parpol & Bacaleg Tak Lapor Bayar Pajak Reklame, BAPENDA Imbau Segera Lapor

Hingga Minggu Kedua Oktober Parpol & Bacaleg Tak Lapor Bayar Pajak Reklame, BAPENDA Imbau Segera Lapor

by Muhammad Rais
0 comment

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong mengimbau kepada sejumlah partai politik dan bacaleg yang telah memasang reklame, baliho, maupun spanduk untuk segera melaporkan dan membayarkan kewajibannya. Imbauan ini disampaikan lantaran hingga minggu kedua di bulan Oktober, belum ada parpol maupun bacaleg yang melaporkan pemasangan dan pembayaran pajak reklame mereka.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong sejak Agustus 2023 lalu telah mensurat beberapa partai politik dan tokoh politik untuk segera melaporkan dan membayarkan pajak pemasangan reklame. Namun pada tanggal 13 Oktober 2023, partai politik di Tabalong belum ada yang melaporkan pemasangan reklame yang mereka lakukan.

Karena hal tersebut, Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Tabalong, Rahmadani, mengimbau partai politik, bacaleg, calon bupati, calon wakil bupati, dan sejumlah pihak lainnya untuk segera melaporkan pemasangan reklame, spanduk, dan baliho yang telah dipasang, sehingga dapat dihitung besaran tarif pajak yang dikenakan.

“Kami berharap kepada para bacaleg, baik calon legislatif, maupun calon bupati, wakil bupati, kemudian calon gubernur maupun calon presiden dan wakil presiden, apabila memasang reklame berupa baliho dan sebagainya itu kami berharap agar melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong.” ujar Rahmadani, Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Tabalong.

Rahmadani menambahkan bahwa pemungutan pajak reklame akan dikecualikan saat pelaksanaan masa kampanye, pasalnya masa kampanye merupakan penyelenggaraan oleh pemerintah, sehingga dikecualikan sebagai objek pajak.

Baca Juga  Spanduk Parpol dan Bacaleg Makin Marak, Bawaslu: Jangan Ada Unsur Ajakan Memilih

(Maria Ulfah/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment