Home Tabalong Hari Ini Tilang Manual Diberlakukan, Polisi Terapkan Patroli Hunting System

Tilang Manual Diberlakukan, Polisi Terapkan Patroli Hunting System

by Muhammad Rais
0 comment

Sempat ditiadakan selama pandemi COVID-19, kini tilang manual kembali diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tabalong. Meski kembali diberlakukan, tilang manual dilakukan dengan menggunakan pola patroli hunting system atau penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat, saat ditemui usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2023 Polres Tabalong pada Senin, 10 Juli 2023, di halaman Mapolres Tabalong.

AKP Andi Tri Hidayat menjelaskan penerapan tilang manual mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Meskipun tilang manual kembali diterapkan, namun melalui patroli hunting system, polisi tidak melakukan razia stasioner atau terpusat, melainkan akan menyasar pengendara yang melanggar aturan secara nyata yang terlihat langsung oleh petugas.

Seperti melanggar marka jalan, rambu-rambu, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, menggunakan aksesoris tidak standar seperti knalpot blong, plat paslu, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, AKP Andi Tri Hidayat menjelaskan bahwa tilang manual melalui patroli hunting system sendiri akan diberlakukan di seluruh wilayah Tabalong, khususnya daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

“Semua titik di Tabalong, terutamanya mungkin daerah rawan kecelakaan yang pasti akan kita laksanakan. Kita melaksanakan hunting system, bukan stasioner, karena stasioner sampai detik ini masih belum diizinkan oleh Kakorlantas. Jadi kita melaksanakan hunting system pelanggaran nyata yang kita laksanakan penindakan adalah pelanggaran nyata yang membahayakan jiwa raga perorangan maupun jiwa raga orang lain,” ujar AKP Andi Tri Hidayat, Kasatlantas Polres Tabalong.

Baca Juga  Rakor Persiapan Verifikasi Faktual KPU Tabalong

AKP Andi Tri Hidayat menambahkan bahwa tilang manual akan digencarkan selama Operasi Patuh Intan 2023 yang berlangsung mulai 10 hingga 23 Juli 2023. Meski demikian, jajaran Polres Tabalong dalam melaksanakan Operasi Patuh Intan 2023 tetap mengedepankan kegiatan pre-emptif dan preventif, disertai persuasif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Redaktur: Rais

Uploader: Rulyandi

Related Articles

Leave a Comment