Home Tabalong Hari Ini Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten Tabalong

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten Tabalong

by Muhammad Rais
0 comment

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 di Tabalong mendapat penolakan dari salah satu saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Meski terjadi penolakan, namun KPU memastikan hasil pleno tersebut tidak mengalami perubahan.

Saksi dari pasangan Capres dan Cawapres Ganjar-Mahfud, enggan menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tingkat Kabupaten Tabalong.

Saksi yang merupakan kader Partai PDIP di Tabalong, Imam Suparno, menyampaikan hal ini merupakan instruksi dari tim pemenangan nasional Ganjar Mahfud yang ada di Jakarta.

Meski demikian, menurut Imam, pelaksanaan pleno ini berjalan dengan baik. Bahkan dirinya sebagai saksi juga turut mengikuti jalannya rapat pleno terbuka tersebut hingga akhir.

“Saya sebagai saksi dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, mendapatkan instruksi dari kantor tim pemenangan yang ada di Jakarta bahwa diperintahkan untuk tidak menandatangani hasil dari pemilihan khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden, karena ini merupakan perintah dari kantor kami yang ada di Jakarta. Saya katakan bahwa saya sebagai saksi melihat dan mendengarkan rapat pleno ini bagus, tapi disisi lain karena ada juga yang perlu kita kritisi agar kita menjadi warga negara yang mempunyai hak politiknya agar bisa nanti ditindaklanjuti di pusat di Jakarta, yang ada kaitannya dengan perintah-perintah kantor pusat,” ungkap Imam Suparno, saksi pasangan Capres Ganjar-Mahfud.

Baca Juga  Dinsos Tabalong Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir

Sementara itu, Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan penolakan untuk tidak menandatangani hasil tersebut merupakan hak dari masing-masing paslon. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan hasil PPWP kepada saksi tersebut.

“Untuk saksi paslon presiden nomor urut 3, terkait dengan hak terkait tadi tidak mau tanda tangan, ini adalah hak jadi tidak masalah, artinya tetap kami berikan untuk D. Hasil PPWP nya walaupun saksi yang bersangkutan tidak mau tandatangan,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.

Seperti diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di tingkat Kabupaten Tabalong digelar selama 2 hari, yaitu pada 3 dan 4 Maret 2024. Kegiatan berjalan lancar hingga berakhir pada hari Senin sekitar pukul 5.30 sore.

(Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment