Home DPRD PERDA Penyelenggaraan Penanaman Modal Tabalong Disahkan

PERDA Penyelenggaraan Penanaman Modal Tabalong Disahkan

by Muhammad Rais
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD Tabalong mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perda yang sudah disahkan tersebut dinilai akan mengembangkan iklim investasi di Kabupaten Tabalong.

Tujuh fraksi DPRD Tabalong menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Selasa, 14 November 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam sambutannya menyatakan bahwa momentum penanaman modal sudah terbentuk di Tabalong.

Hal ini dibuktikan nilai penanaman modal dalam negeri di Tabalong tertinggi se-Kalimantan Selatan pada akhir tahun 2022.

Bupati Anang pun mengaku bahagia dengan capaian ini, karena modal dalam negeri berasal dari usaha kecil hingga menengah dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Dibandingkan modal asing yang padat modal sehingga lebih banyak menggunakan teknologi.

Oleh karena itu, Bupati Anang menilai Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat melengkapi piranti-piranti yang sudah ada untuk mengembangkan iklim investasi di Tabalong.

Ditambah dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya, Tabalong berhadapan dengan lebih banyak investor yang akan memperkuat keberadaan Tabalong sebagai kabupaten masa depan Kalimantan Selatan.

“Kami berkeyakinan penanaman modal investasi di Kabupaten Tabalong akan terus berkembang, terlebih-lebih tadi disebutkan oleh fraksi-fraksi, kita mendapatkan dampak positif keberadaan ibukota nusantara.” ujar Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Bupati Anang juga berharap pimpinan dan anggota DPRD Tabalong terus mengevaluasi DPMPTSP Tabalong, khususnya sarana di Mal Pelayanan Publik atau MPP. Pasalnya, keberadaan MPP sebagai entry poin tingginya penanaman modal dalam negeri.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment