Home Editor's Picks Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Melalui OSS

Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM Melalui OSS

by admintv
0 comment

TV Tabalong – Berdasarkan peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal, perka BKPM Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, setiap pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala, tergantung tingkat risiko usaha. Pelaporan LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha non UMK dengan modal aset diatas 5 milyar rupiah, dan umk dengan modal aset antara 50 juta rupiah hingga 5 milyar rupiah.

Pelaporan LKPM dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha, melalui sistem online single submission, atau OSS. Namun dominan pelaku usaha mengaku kesulitan input data, pasca migrasi pelaporan dari website LKPM online ke OSS. Sehingga pada tahun 2021 lalu, dari 299 perusahaan di Tabalong, hanya 90 perusahaan menyampaikan LKPM.

Mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Tabalong telah memberikan bimtek tata cara penginputan LKPM sebanyak dua kali, sejak bulan Mei 2022. Pihak DPMPTSP Tabalong juga akan memberikan pendampingan, bagi pelaku usaha yang ingin menginput OSS. Untuk mendapat pendampingan, pelaku usaha diminta datang ke ruangan di lantai dua mal pelayanan publik, mabuun.

“Kami siapkan ada 3 pendampingan. Jadi kalo mereka kesulitan ataupun minta bantuan tidak paham cara inputnya kami siapkan disini ada.” Kata Yunita Diah Purnama, Kabid Dalak PM & Informasi PM.

Setiap pelaku usaha atau perusahaan melaporkan LKPM per setiap kegiatan usahanya, dengan menginput realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, dan permasalahan yang dihadapi. Sedangkan untuk data perusahaan lainnya sudah secara otomatis terisi, karena basis datanya berasal dari website terdahulu. Namun jika terjadi kekeliruan data, maka dapat diubah dengan melapor ke DPMPTSP Tabalong. (Alfi Syahrin).

Related Articles

Leave a Comment