Home DPRD Kartu Kendali LPG 3 Kg Akan Diperluas, Komisi II DPRD Harap Penyaluran Tepat Sasaran

Kartu Kendali LPG 3 Kg Akan Diperluas, Komisi II DPRD Harap Penyaluran Tepat Sasaran

by tabalong hari ini
0 comment

Pemerintah Kabupaten Tabalong akan memperluas penggunaan Kartu Kendali LPG tiga kilogram di wilayah Tengah pada tahun 2023. Melalui Kartu Kendali, diharapkan gas bersubsidi untuk masyarakat miskin tersebut tepat sasaran.

Sejak tahun 2021 hingga 2022, pemerintah Kabupaten Tabalong telah melakukan uji coba penyaluran gas LPG tiga kilogram menggunakan Kartu Kendali di 10 pangkalan gas di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Sebanyak 274 jiwa masyarakat yang layak memperoleh gas bersubsidi ini sudah merasakan manfaat dari Kartu Kendali.

Melihat hal tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Tabalong bersama Komisi II DPRD Tabalong dalam rapat kerja pada 20 Juni 2023 di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, sepakat untuk memperluas cakupan penerapan Kartu Kendali gas LPG 3 kilogram.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Tabalong, Syam-ani, yang ditemui usai rapat mengatakan, rencana perluasan Kartu Kendali gas LPG 3 kilogram mencakup wilayah Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak. Perluasan Kartu Kendali ini akan dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2023.

“Jadi dalam rangka kita memberikan pelayanan kepada masyarakat penerima gas LPG bersubsidi ini bisa betul-betul tepat sasaran. Kita akan memperluas lagi pelaksanaan untuk pangkalan-pangkalan yang menggunakan Kartu Kendali. Jadi ini akan kita coba dianggarkan nanti di perubahan 2023 ini,” ujar Syam’ani, Kepala Dinas Koperasi, UKM & Perindag Tabalong.

Baca Juga  Seleksi P3K Dibuka Mulai 17 September 2023, Honorer THK 2 Jadi Prioritas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong Mursalin, menuturkan bahwa pihak DPRD sangat mendukung rencana perluasan Kartu Kendali gas LPG 3 kilogram. Ia meminta agar SKPD terkait segera melakukan tinjauan dan pendataan di wilayah rencana perluasan Kartu Kendali, sehingga dapat dianggarkan melalui APBD Perubahan 2023.

Mursalin juga menegaskan bahwa LPG tiga kilogram merupakan tabung gas bersubsidi dan peruntukkannya sangat jelas untuk masyarakat miskin. Ia pun berharap agar penyaluran gas bersubsidi sesuai aturan dan tepat sasaran, diperlukan kesadaran dari masyarakat sendiri serta dukungan dari agen dan pangkalan gas.

“Karena bunyinya bersubsidi, supaya mereka gunakan untuk semaksimal mungkin, artinya jangan sampai penyalahgunaan. Kadang-kadang kan penggunaan itu diserahkan kepada orang-orang yang sudah mampu atau warung-warung yang bisa menjual kembali ke masyarakat itu sendiri,” ujar Mursalin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Dalam rapat disebutkan, masyarakat Tabalong yang layak menerima LPG 3 kilogram sebanyak 24 ribu jiwa. Berdasarkan data tersebut, jumlah tabung gas bersubsidi yang disalurkan ke Kabupaten Tabalong mencukupi, hanya saja masih ada masyarakat mampu, agen, maupun pangkalan gas yang nakal tidak menyalurkan gas sesuai aturan berlaku.

Oleh karena itu, untuk meminimalisir penyalahgunaan gas bersubsidi, selain menggunakan Kartu Kendali, Diskop UKM dan Perindag Tabalong bersama Satgas Pangan melakukan pembinaan dan pengawasan baik di agen maupun pangkalan gas.

Baca Juga  Pemkab Tabalong: Potensi PAD dari Tenaga Kerja Asing Capai Rp. 900 Juta

(Rais – Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment