Home Editor's Picks Ikuti Instruksi Kemenkes, Faskes Stop Pemberian Obat Sirup Anak

Ikuti Instruksi Kemenkes, Faskes Stop Pemberian Obat Sirup Anak

by tabalong hari ini
0 comment

Kemenkes telah meminta tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat sirup kepada pasien untuk sementara waktu. Hal tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan tentang kewajiban penyelidikan epi demik logi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Dokter Umum Puskesmas Hikun, Dina Mekka Ria mengatakan, saat ini pihaknya telah menyetop sementara pemberian resep obat dalam bentuk sirup, berdasarkan Instruksi Kementerian Kesehatan, dan mengganti penggunaan obat sirup menjadi obat dalam bentuk tablet atau puyer khusus untuk balita.

Pemberhentian obat sirup juga membuat Puskesmas Hikun meracik obat puyer lebih banyak, yang dilakukan secara mandiri dengan menggunakan alat blender obat dan alat pres obat. Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan permintaan, khususnya obat untuk anak-anak.

“Kalau kami dari pihak medis para dokter disini juga mengikuti instruksi dari Kemenkes dan IDAI Ikatan Dokter Anak Indonesia bahwa sepakat untuk menunda dulu pemberian semua obat sirup karena masih dilakukan penelitian sampai di pastikan aman baru kembali di resep kan untuk pasien,” katanya.

Dokter Dina menyarankan pemberian obat puyer hanya dilarutkan di air putih secukupnya, dan tidak mencampurnya dengan air manis seperti teh dan perasa lainnya. Obat yang tersedia di Puskesmas Hikun juga merupakan obat yang diambil dari gudang farmasi, sehingga setiap obat yang digunakan tergolong aman.

Baca Juga  Musrenbang Muara Harus, Usulan Pelayanan Publik Mendominasi

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment