Komisi III DPRD Tabalong bersama dengan tim penyusun Raperda kembali membahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tabalong. Dalam rapat ini, aturan sanksi administratif menjadi fokus pembahasan.
Komisi III DPRD Tabalong bersama dengan tim penyusun Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dishub, dan Disperkim Tabalong, kembali menggelar rapat pada Selasa 29 Agustus 2023, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.
Dalam rapat ini, tim penyusun Raperda memaparkan sejumlah pasal yang telah di harmonisasi bersama dengan Kementerian terkait.
Dalam harmonisasi tersebut, terdapat 37 pasal yang mengalami penyesuaian, mulai dari penyempurnaan redaksi, penghapusan pasal, hingga pemindahan pasal.
Ketua Komisi III DPRD Tabalong Muchlis, mengatakan bahwa berdasarkan hasil Raperda yang telah di harmonisasi, pihaknya menyarankan agar kejelasan mengenai sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan dapat lebih dijelaskan. Hal ini bertujuan agar pasal terkait tidak menjadi kerancuan atau salah penafsiran.
“Kita menyarankan ada satu yang belum apa disepakati mengenai pencemaran udara, sanksi administratif terhadap pencemaran udara, itu bentuknya seperti apa, sanksi administratif nya kan tidak dijelaskan disana, maka kita meminta itu paling tidak di dalam penjelasan Raperda itu masuk.” ujar Muchlis, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Dalam kesempatan ini, Muchlis juga mengharapkan agar tim penyusun Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat segera melakukan sosialisasi Raperda kepada masyarakat, sehingga Raperda ini dapat segera dilakukan finishing.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)