Home DPRD Penyertaan Modal Ke Bank Kalsel Diharap Pacu Perekonomian

Penyertaan Modal Ke Bank Kalsel Diharap Pacu Perekonomian

by tabalong hari ini
0 comment

Raperda penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, disahkan menjadi perda oleh tujuh fraksi di DPRD Tabalong. Pengesahan perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tabalong ke-13 masa sidang 2 Tahun 2022, pada Sabtu 30 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyampaikan, penyertaan modal kepada Bank Kalsel untuk pemenuhan modal inti minimum Bank Umum sebesar 3 triliyun rupiah, sesuai peraturan OJK RI Nomor 12/pojk/03 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Ini lebih untuk mengamankan posisi Bank Kalsel agar tidak mengalami spin up. Kalo 3T sampai akhir 2024 tidak terpenuhi, ini bisa demerger, jadi lebih kesana arahnya,” kata Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.

Ketua DPRD Tabalong, Mustafa meminta, agar Bank Kalsel dapat memanfaatkan modal yang disetujui untuk peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Tabalong. Ia juga berharap, modal tersebut menjadi pemicu ukm di tabalong menjadi lebih maju dan berkembang.

“Itu adalah sebagai pemicu bagaimana UKM-UKM kita tadi bisa berkembang maju, dan harapan kami adalah begitu hendaknya kawan-kawan di DPRD artinya bagaimana mempergunakan uang itu untuk kesejahteraan UKM-UKM kita,” tutur Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.

Mustafa menambahkan, upaya peningkatan UKM di Tabalong ini, untuk menyambut pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Pasalnya Kabupaten Tabalong yang awalnya dinilai terbelakang, kini menjadi yang terdepan menyambut IKN, dan disiapkan sebagai ikon penyangga IKN.

Baca Juga  Pastikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Akurat, KPU Tabalong Turun ke Kecamatan

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment