Home DPRD DPRD Imbau Perusahaan Sesuaikan Kenaikan UMK Tahun 2024

DPRD Imbau Perusahaan Sesuaikan Kenaikan UMK Tahun 2024

by Muhammad Rais
0 comment

DPRD Tabalong menyambut baik kenaikan UMK Kabupaten Tabalong tahun 2024 sebesar 4,15 persen. Perusahaan-perusahaan di Tabalong pun diimbau agar menyesuaikan penetapan UMK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, yang ditemui pada Kamis, 7 Desember 2023, di kediamannya di Tanjung.

Mustafa menilai penetapan UMK Kabupaten Tabalong tahun 2024 sebesar 3 juta 372 ribu 955 rupiah, atau naik 4,15 persen, sudah sesuai untuk ukuran kabupaten. Terlebih UMK tersebut telah disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Tabalong.

Selain itu, ia juga menilai kenaikan UMK ini menyesuaikan perkembangan dan peningkatan ekonomi Tabalong, yang mana saat ini harga bahan-bahan pokok naik.

Untuk itu, mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Tabalong menyesuaikan upah yang diberikan.

“Nah harapan kami adalah perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong ini menyesuaikan dengan upah minimum itu. Karena apa ya? Kalau itu dilaksanakan, pertama semangat kerja dari para buruh juga bertambah, dan juga kesejahteraan buruh-buruh kita di Tabalong akan meningkat,” kata Mustafa, Ketua DPRD Tabalong.

Mustafa juga berpesan, dengan kenaikan UMK Kabupaten Tabalong tahun 2024, agar para buruh meningkatkan kinerja dan menjaga kualitas kerjanya.

Sebagai informasi tambahan, penetapan UMK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan per tanggal 30 November 2023, tentang penetapan upah minimum kabupaten-kota, atau UMK di daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024. Dalam surat tersebut ditetapkan UMK di empat kabupaten-kota mengalami kenaikan, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Tabalong, dan Kotabaru.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment