Home Editor's Picks 64 Gram Sabu “BERAKHIR” di Septic Tank

64 Gram Sabu “BERAKHIR” di Septic Tank

by tabalong hari ini
0 comment

Jajaran Kepolisian Resort Tabalong memusnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu pada Kamis 23 Februari 2023. Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari pelaku warga Muara Harus.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Resnarkorba Polres Tabalong, serta turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Perwakilan Kejari Tabalong, BNNK, serta sejumlah pihak terkait.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu sebanyak 15 paket dengan berat 64,95 gram terlebih dulu diuji keasliannya . Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender memakai air deterjen lalu dibuang ke septic tank.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari pelaku inisial A-N usia 46 tahun , seorang ibu rumah tangga warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus pada 1 Februari 2023 lalu.

Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari masa hukuman kurang lebih satu tahun lalu.

“Pada tanggal 1 Februari diamankan di rumah tersangka, kita dapati ada barang bukti berupa sabu seberat 64 gram tersebut, 15 bungkus dengan berat 64 gram. Jadi untuk ini masih dalam penyelidikan juga terkait dengan sumber barang maupun kelanjutan dari perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” terang AKP Fathony Bahrul Arifin, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong.

Pelaku sendiri di sangkakan pasal 114 Ayat 2, dan 112 Ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Kadisdik Tabalong Apresiasi Pilot Project UKLIN SDN 2 Jaing Hilir

Dano Nafarin, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment