Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan memalsukan surat tanah, seorang warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, diamankan jajaran Polres Tabalong.
Seorang pria berinisial TH (35) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, diamankan jajaran Polres Tabalong di kediamannya Rabu malam, 24 Juni 2023 tadi. Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggadaikan surat tanah palsu kepada korban EF (32).
Dijelaskan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, saat press rilis Selasa, 6 Juni 2023 tadi, peristiwa ini bermula ketika pelaku TH mendatangi kediaman korban EF di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Belimbing Raya.
Dimana pelaku berniat menggadaikan satu bidang tanah seluas satu hektar yang berlokasi di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, senilai 9 juta 500 ribu rupiah.
Namun, belakangan diketahui dari aparat Desa Masukau bahwa tanah tersebut fiktif dan surat tanah yang digadaikan palsu.
Atas kejadian ini, korban pun meminta pertanggungjawaban pelaku dan bersepakat untuk mengembalikan uang korban. Namun, hal tersebut hanya janji belaka, hingga membuat korban melaporkan ke pihak berwajib.
“Karena kesepakatan dengan tersangkanya, mendatangi pihak kelurahan, pihak desa untuk menanyakan keabsahan legalitasnya dan ternyata dari pihak desa menyatakan legalitasnya tidak ada dan tidak pernah tanda tangan, karena bukti dalam surat ini ada tanda tangan semuanya, seolah-olah meyakinkan korban itu semuanya adalah asli,” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh jajaran Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 4 tahun.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)