Home Tabalong Hari IniKriminal Polres Tabalong Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Warga Kelua

Polres Tabalong Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Warga Kelua

by tabalong hari ini
0 comment

Kepolisian Resort Tabalong menggelar press rilis terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Selasa, 6 Juni 2023. Dalam kasus ini, seorang tersangka asal Kalimantan Tengah berhasil diamankan.

Kegiatan press rilis ini dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, dan Kasi Humas Polres Tabalong.

AKBP Anib Bastian menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN (29) warga Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awal, Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu, 31 Mei 2023, di sebuah warung di Desa Maburai Murung Pudak.

Pelaku diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor milik korban R-N di sebuah taman kanak-kanak di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, pada Selasa, 30 Mei 2023, lalu.

Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini diketahui ketika pelaku diamankan oleh warga Desa Maburai saat diduga sedang mencuri isi kotak amal di sebuah masjid yang ada di desa setempat. Namun, saat diselidiki, ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku adalah kendaraan curian milik korban berinisial R-N.

“Tersangka mengambil kunci yang masih menempel di stop kontak sepeda motor dan membawanya tanpa seizin sang pemilik. Jadi ini ada kelengahan dari pihak korban, karena yang bersangkutan mengantar anaknya sekolah, kuncinya tertinggal di kendaraan. Setelah kembali ke kendaraan setelah mengantar anaknya ke sekolah masuk ke kelas, dia kembali kendaraannya sudah tidak ada lagi,” ujar AKBP Anib Bastian, Kapolres Tabalong.

Baca Juga  Hobi Pengangguran Jadi Cuan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, menuturkan bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku ini dikarenakan adanya alasan ekonomi, serta adanya kesempatan dan kelengahan dari korban, sehingga pelaku langsung melakukannya.

“Adanya kesempatan di sini, jadi kalau kita mengacu pada tiga teori klasik itu ada niat dari pelaku, ada kesempatan, dan ada kelengahan dari korban. Nah, melihat kesempatan di sini, ada kunci motor yang tertinggal di motor, jadi saat itu mungkin muncul niat jahatnya pada saat itu pelaku yang termotivasi karena ada alasan ekonomi, dll, maka diambilah sepeda motor itu,” ujar Iptu Galih Putra Wiratama, Kasat Reskrim Polres Tabalong.

Dalam kejadian ini, Polres Tabalong berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam lengkap dengan surat-suratnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 5 tahun.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment