Home Editor's Picks Tergiur Untung Rp. 1000/Liter, Warga Maburai Ditangkap Karena Jual Solar Bersubsidi

Tergiur Untung Rp. 1000/Liter, Warga Maburai Ditangkap Karena Jual Solar Bersubsidi

by tabalong hari ini
0 comment

Tergoda dengan keuntungan seribu rupiah perliter, seorang pria warga Murung Pudak diamankan jajaran Kepolisian Resort Tabalong lantaran ingin menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Seorang pria berinisial HD warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak diamankan petugas Polres Tabalong saat razia di jalan raya trans Kalsel-Kaltim kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Pria tersebut kedapatan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 200 liter yang dimasukkan ke dalam 10 buah jerigen berbagai ukuran.

Solar bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pihak lain dengan keuntungan seribu rupiah setiap liternya.

Saat press rilis pada Rabu, 8 Maret 2023, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dan pelaku menargetkan menjual solar bersubsidi kepada sejumlah perusahaan.

“Dengan mengelabui petugas aparat kepolisian dengan menaruh jerigen dengan berbagai macam ukuran di bawah kabin tempat duduk, tadi kendaraan yang digunakan adalah jenis pick up. Target yang akan dijual oleh pelaku adalah perusahaan-perusahaan yang memerlukan solar subsidi,” kata Anib.

Pelaku disangkakan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Baca Juga  Bulog Sediakan 8 Ton Beras Untuk Penuhi Gerakan Pangan Murah

Dano Nafarin, TV Tabalong

Related Articles

Leave a Comment